PKS Soal RUU KPK Bakal Digugat ke MK: Itu Hak Warga Negara
Reuters/Dadang Tri
Nasional

Partai Keadilan Sejahtera tidak mempersoalkan jika Revisi Undang-Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9) akan digugat ke MK.

WowKeren - Baru saja disahkan, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Terkait hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara.

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa mengatakan bahwa PKS tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, setiap warga negara berhak untuk mengajukan judicial review terhadap suatu undang-undang.

"Secara normatif setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan judicial review," kata Ledia, Selasa (17/9). "Terhadap perundang-undangan yang pengujiannya mendasarkan pada kesesuaian dengan konstitusi."

Sebab, itu semua sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku. "Itu adalah mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada sejumlah kelompok masyarakat yang berniat menggugat UU KPK ke Mahkamah konstitusi. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Ia melihat bahwa tak sedikit pasal yang terkandung dalam UU tersebut bermasalah. Sehingga hal itu bisa alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Diharapkan, MK bisa membatalkan pasal-pasal tersebut.

"Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK," jelas Lucius, Selasa (17/9). "Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut."

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Mereka melihat ada pasal dalam RUU KPK yang bermasalah.

Selain pembentukan Dewan Pengawas, mereka menyoroti kewenangan SP3. "Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," kata aktivis anti korupsi Emerson Yuntho di Banten, Selasa (17/9).

Sementara itu, ICW mencurigai adanya pasal yang sengaja menyasar penyidik Novel Baswedan. Sebab, di dalamnya disebutkan bahwa seorang penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru