Pukat UGM Tak Terkejut Menpora Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Instagram
Nasional

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengaku tidak terkejut saat KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi.

WowKeren - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman menanggapi kasus yang menimpa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Zaenur mengatakan jika Pukat UGM tidak terkejut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Iman Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI 2018 pada Rabu (18/9). Iman Nahrawi bersama sang asisten diduga telah menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang 2014 hingga 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp14,7 miliar melalui Miftahul dalam rentang waktu 2014-2018. Kemudian Nahrawi diduga kembali menerima suap dengan meminta uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Menanggapi hal ini, Pukat UGM mengaku tidak heran dan terkejut atas penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Hal ini menilik kembali pada sejumlah keterangan berbagai pihak seperti yang terjadi dalam persidangan Sekjen KONI yang semua mengarah kepada keterkaitan Iman Nahrawi pada dugaan korupsi ini.

"Sebenarnya tidak ada yang perlu kaget dengan penetapan tersangka Menpora. Karena sebelumnya keterangan banyak pihak mengarah kepada keterkaitan dengan Imam Nahrawi," ujar Zaenur saat dihubungi pada Rabu (18/9). "Termasuk disebut dalam persidangan Sekjen KONI."


Penetapan Menpora Nahrawi sebagai tersangka ini bertepatan dengan momentum disahkannya revisi UU KPK. Oleh sebab itu, Zaenur Rohman menilai jika KPK masih memiliki kewenangan untuk menggunakan aturan lama yang berpatokan dengan UU Nomor 30 tahun 2002.

Pukat UGM pun menyayangkan kebijakan DPR dan pemerintah yang menyepakati untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU KPK yang baru. Keputusan tersebut dinilai pihaknya akan membatasi kewenangan KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang berada di Indonesia. "Namun sayang, kekuatan dan kewenangannya dipreteli oleh DPR dan Presiden," kata Zaenur saat menanggapi polemik pengesahan RUU KPK ini.

Zaenur juga menyanggah isu yang menyebutkan jika penetapan Menpora sebagai tersangka oleh KPK merupakan isu balas dendam dari pihak KPK pasca pemerintah mengesahkan revisi UU KPK. Menurutnya, kasus Menpora memang sudah siap bahkan sebelum RUU KPK merebak.

Oleh sebab itu dirinya hanya bisa memberikan saran jika hal terbaik yang bisa dilakukan KPK hanyalah memanfaatkan waktu sebaik-baiknya di periode terakhir ini dengan membuat prioritas. Zaenur mengatakan jika KPK perlu memproses kasus-kasus strategis yang sudah siap selagi masih memiliki sedikit waktu dan banyak kewenangan.

"Yang bisa saya sampaikan, harapan agak KPK memanfaatkan waktu tersisa dengan baik," tutur Zaenur. "Lebih penting kasus lainnya yang catatannya yang sudah siap sesuai hukum acara. Kalau bicara kasus apa, KPK yang tau."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru