Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditolak banyak kalangan karena dinilai kriminalisasi pihak yang tidak bersalah dan meringankan hukuman koruptor.
- Wahyu
- Kamis, 19 September 2019 - 14:11 WIB
WowKeren - Di akhir masa jabatannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas berbagai revisi undang-undang yang kontroversial. Bukan hanya UU KPK dan UU MD3, saat ini DPR pun merencanakan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai banyak penolakan.
Aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri menuturkan bahwa ada 11 poin dalam RKUHP yang tidak pasti dan berpotensi mengkriminalisasi banyak pihak yang sebenarnya tidak patut dipidana, salah satunya adalah jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden. Selain itu, RKUHP yang akan disahkan ini juga meringankan hukuman koruptor dari empat tahun menjadi dua tahun.
Untuk menggerakkan masyarakat menolak RKUHP tersebut, Tunggal Pawestri kemudian membuat petisi online di situs change.org. Mengetahui beberapa poin bermasalah dalam RKUHP itu, masyarakat pun ramai menandatangani petisi itu. Hingga Kamis (18/9) pukul 13.46, jumlah orang yang menandatangani petisi ini mencapai 260 ribu lebih.
RKUHP yang menuai banyak penolakan ini sendiri telah selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Selanjutnya, draf RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September mendatang.
Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai bahwa RKUHP ini merupakan bentuk dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR justru hanya mengutamakan kepentingan sendiri.
"Itu sikap arogansi politikus," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia pada Rabu (18/9). "Dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya."
Di sisi lain, advokat senior Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa pembahasan KUHP sifatnya mendesak karena perdebatan mengenai KUHP telah berlangsung selama 50 tahun lalu. Hal ini karena KUHP yang sekarang diberlakukan di negara ini bersumber dari hukum kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
"Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan," kata Luhut yang dilansir oleh Detik pada Rabu (4/9). "KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda, pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya."
(wk/wahy)