RKUHP yang sedang dirancang oleh pemerintah menimbulkan polemik. Bahkan muncul petisi yang meminta agar Presiden Jokowi tidak menyetujui RKUHP tersebut. Hingga Kamis (19/9) siang sudah ada lebih 230 ribu orang yang menandatangani petisi itu.
- Wahyu
- Kamis, 19 September 2019 - 15:21 WIB
WowKeren - Petisi agar Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR RI terus bertambah dukungan. Bahkan hingga Kamis (19/9) pukul 11.43 WIB, petisi yang diunggah di change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" itu sudah diteken oleh lebih 230 ribu orang.
Penggagas petisi tersebut, Tunggal Pawestri menegaskan ada 11 poin di RKUHP yang tidak pasti dan berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan ancaman hukuman denda dan penjara. Beberapa dari mereka yang berpotensi dianggap kriminal lewat RKUHP adalah korban perkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, perempuan yang mencari roommate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, dan pengamen.
Kemudian, mereka yang bisa dianggap kriminal adalah tukang parkir, gelandangan, disabilitas mental yang ditelantarkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden, orang tua yang menunjukkan kondom, anak yang diadukan berzina oleh orang tua, hingga mereka yang melanggar 'hukum adat yang hidup di masyarakat'.
Tak hanya itu, petisi ini juga mengkritik RKUHP yang malah meringankan hukuman koruptor yang memperkaya dirinya sendiri dari empat tahun dipangkas menjadi dua tahun. Petisi ini yakin masih ada satu langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, yakni di rapat Paripurna DPR RI.
Untuk itu, petisi ini berharap Jokowi bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang dinilai tidak masuk akal ini. Petisi ini mengajak masyarakat agar tidak cuek karena jika disahkan lewat paripurna, siapa saja bisa dengan mudah dipenjara.
"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. viralkan #SemuaBisaKena biar DPR batalkan RKUHP," isi petisi tersebut.
Aktivis gender dan HAM itu memastikan jika undang-undang bisa dibatalkan lewat petisi ini. "Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini," tutup petisi.
Sebelumnya, beberapa pihak telah mengkritik pemerintah terkait "mental penjajah" yang mereka miliki karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP. Salah satunya seperti pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Selain itu, kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan 197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.
(wk/wahy)