Ikut Audiensi Tolak RUU KPK, Mahasiswa Sampai 'Memohon' ke DPR
Nasional

Lebih dari 2 jam audiensi digelar, hanya Sekjen DPR lah yang meladeni para mahasiswa peserta aksi tersebut. Hal ini sampai membuat seorang mahasiswa meminta agar sang Sekjen menghubungi anggota yang lain.

WowKeren - Sekelompok mahasiswa dari berbagai universitas "menyita" Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, demi melontarkan aspirasi mereka soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Mereka mengaku menolak revisi tersebut, sekaligus mengecam pula rencana pengesahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Digelar pada Kamis (19/9) sore, aksi itu berlanjut hingga menjelang malam. Hingga akhirnya pukul 17.00 WIB, perwakilan massa dipersilakan untuk menggelar audiensi dengan wakil rakyat dan polisi ditunjuk menjadi mediator.

Kedatangan mahasiswa pun disambut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Ia mengaku memahami motivasi di balik kedatangan para mahasiswa.

"Saya selaku Sekretaris Jenderal DPR, terima kasih teman-teman telah hadir bersama-sama," ujar Indra di ruang audiensi, Kamis (19/9). "Dan sangat wajar sangat baik saya kira mahasiswa selaku kaum terpelajar hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan marah jika masyarakat atau rakyat dirugikan atau kebijakan-kebijakan negara yang tidak pro rakyat."


Sayangnya hingga audiensi berakhir, hanya Indra lah yang meladeni para mahasiswa tersebut. Situasi ini yang lantas membuat mahasiswa merasa kecewa.

Hal ini terbukti dari salah satu mahasiswa yang nekat meminta Indra untuk menghubungi setidaknya seorang anggota dewan lainnya. "Apakah Bapak bisa menghubungi salah seorang anggota lalu di-loudspeaker agar kami bisa berbicara secara langsung?" ujar mahasiswa tersebut.

Sayangnya permintaan ini tak disanggupi oleh Indra. Indra hanya mengaku bahwa setiap fraksi memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan permintaan mahasiswa dan mustahil baginya untuk menghubungi semuanya.

Alhasil audiensi pun tetap dilanjutkan. Perdebatan alot sempat terjadi hingga lebih dari dua jam dan menghasilkan sebuah kesepakatan tertulis dengan empat poin aspirasi. Kesepakatan ini akan ditandatangani di atas meterai oleh peserta audiensi.

Keempat poin tersebut adalah:

  1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota dewan.
  2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan pada Kamis (19/9), dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan undang-undang lainnya yang belum disahkan.
  3. Sekjen DPR RI menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum Selasa (24/9).
  4. Sekjen DPR RI akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru