Terima Surat Keberatan Koalisi Masyarakat, PBB Akan Analisis Isi RUU KPK
Nasional

Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan PBB telah menerima surat keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU KPK. Pihak PBB juga mengatakan akan menganalisis isi dari revisi UU KPK yang baru disahkan tersebut.

WowKeren - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh DPR Selasa (17/9) lalu hingga saat ini masih menjadi polemik. Pasalnya, Koalisi Masyarakat Sipil beramai-ramai menolak revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Cara yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pun bermacam-macam. Salah satunya adalah dengan mengirim surat ke PBB soal revisi UU KPK. Terkait hal tersebut Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menyebutkan bahwa United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC) telah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia pada Kamis (19/9).

Sekedar informasi, UNODC yang merupakan badan PBB bidang obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi. Surat yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan DPR. Namun UNODC mengaku akan menganalisis terlebih dahulu soal isi dari revisi UU KPK yang sudah disahkan tersebut.


"Sikap PBB menerima surat keberatan kami, tetapi akan menganalisis dulu undang-undang yang sudah disahkan," ujar Wawan setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan UNODC di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Lebih lanjut Wawan mengatakan setelah analisis dilakukan oleh UNODC, mereka akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke kantor pusat UNODC di Vienna, Austria. Dari hasil tersebut, tujuan yang ingin dicapai adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB.

"Pernyataan yang kami harapkan adalah support terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia untuk KPK itu bisa menjadi lebih global juga lebih universal," kata Wawan. Selain itu, Wawan juga berharap agar PBB dapat memberikan pernyataan yang bisa memberi masukan kepada Pemerintah Indonesia tentang pentingnya penguatan lembaga antikorupsi.

"Menimbang situasi yang terjadi, kami meminta Sekretaris Jenderal PBB memberikan perhatian khusus pada perkembangan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," ujarnya. Hal ini dikarenakan Indonesia adalah 1 dari 140 negara yang telah menandatangani UNCAC pada tahun 2003 lalu yang diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 2007.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait