Ditetapkan Jadi DPO, Veronica Koman Hubungi KBRI Australia
Nasional

Nama sang pengacara HAM telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian Indonesia.

WowKeren - Absennya tersangka provokasi dalam insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua, Veronica Koman, membuat Polda Jawa Timur memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui sudah dua kali pengacara HAM itu dipanggil oleh kepolisian, namun Veronica tetap tak menunjukkan batang hidungnya.

DPO atas nama Veronica resmi diterbitkan hari ini, Jumat (20/9). Rupanya penetapan namanya dalam DPO membuat Veronica buka suara. Pasalnya Veronica dikabarkan telah menyampaikan pesan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Menurutnya, pihak Polda Jatim menerima kabar ini setelah melakukan gelar perkara penetapan status DPO pada Veronica.

"Kemarin dari hasil gelar perkara pihak Hubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI," ujar Luki ketika ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (20/9). "Dan saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI."


Namun Luki mengaku belum menerima detail isi pesan Veronica tersebut. "Isi komunikasinya saya tidak tahu, (tetapi) yang penting sudah ada komunikasi," imbuhnya, dilansir dari laman Detik News.

Menurut Luki, penetapan status DPO pada Veronica telah melalui serangkaian proses dan pertimbangan. Gelar perkara di Mabes Polri pun menunjukkan Veronica pantas untuk masuk dalam daftar tersebut.

Selain menetapkan status DPO, polisi pun diketahui telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Veronica yang ada di Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan lima hari sebelum status DPO Veronica ditetapkan.

"Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," papar Luki. "Demikian dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO."

Luki pun mengaku telah mengirim surat penerbitan red notice. Kini surat tersebut tengah diproses. Nantinya red notice ini yang menjadi dasar untuk otoritas Australia bisa menangkap Veronica.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait