Pasal RKUHP Banyak Disoal, Ternyata Ini Alasan Gelandangan Harus Didenda
Nasional

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti adanya pasal yang menyebut bahwa tunawisma bisa dikenakan denda. Menurut mereka pasal ini rawan dikriminalisasi.

WowKeren - Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan sekelumit pertanyaan. Salah satunya terkait pasal yang menyebut bahwa para gelandangan atau tunawisma bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa penerapan pasal tersebut bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian pada warga negaranya. Dengan adanya pasal ini, pemerintah wajib menunjukkan perlindungan kepada setiap warga negara agar mereka tidak menjadi gelandangan.

"Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9). "Supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara."

Ia menuturkan bahwa dalam regulasi tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan solusi terkait masalah gelandangan di Indonesia. Meski demikian, ia sadar jika tujuan penerapan hukum tersebut tidak relevan.


"Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri," lanjut Nasir. "Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek."

Seperti diketahui, Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019 menyebutkan bahwa tunawisma yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana. "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Hal ini sempat memancing perhatian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai bahwa penerapan pasal tersebut rawan dikriminalisasi. "Isu yang paling menggelikan (dalam RKUHP) adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp 1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (20/9).

Jika para gelandangan tersebut tidak mampu membayar denda, maka mereka terancam akan dipenjarakan. Sementara itu, kondisi lapas di Indonesia saat ini boleh dibilang sudah kelebihan muatan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru