Geledah Rumah Veronica Koman, Polisi Sita Sejumlah Dokumen
Nasional

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di rumah Veronica yang berada di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, polisi telah menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat nama pengacara HAM tersebut.

WowKeren - Polda Jawa Timur baru saja memasukkan nama Veronica Koman ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keputusan tersebut diambil karena pengacara HAM itu dua kali tak hadir saat dipanggil oleh kepolisian.

Tak hanya [menerbitkan DPO, Polda Jatim pun melakukan penggeledahan di rumah Veronica Koman yang berada di Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan itu tak lepas dari status Veronica sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

"Kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah (Veronica) yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Dari penggeledahan yang dilakukan, Luki mengatakan jika pihaknya telah menemukan dan menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus Veronica. Sayangnya, ia enggan mengungkapkan dokumen apa saja yang sudah berada di tangan kepolisian tersebut.


"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya," kata Luki. Saat melakukan penggeledahan, Luki mengatakan jika Veronica tidak berada di lokasi. Polisi menduga perempuan 31 tahun tersebut masih berada di Australia. "Masih di negara tetangga, Australia," katanya.

Untuk melacak keberadaan Veronica, Polda Jatim telah bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Bahkan Polda Jatim telah memasukkan Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO itu diterbitkan lewat nomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS.

DPO itu akan terus berlaku hingga Veronica berhasil tertangkap atau menyerahkan diri ke kepolisian. Maka itu, ia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan dia untuk segera melaporkan.

"Siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian. Kalau anggota Polri bisa langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa," jelasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan jika penetapan DPO atas nama Veronica Koman akhirnya membuatnya buka suara. Bahkan Veronica dikabarkan telah menyampaikan pesan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru