DPR masih belum merampungkan RUU PKS padahal masa jabatan tinggal seminggu lagi. Hal ini membuat Solidaritas Perempuan menilai jika DPR menganggap permasalahan kekerasan seksual adalah hal sepele dan bukan hal penting.
- Wahyu
- Senin, 23 September 2019 - 13:09 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura pun menilai jika DPR tidak menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengerjakan RUU PKS tersebut.
Menurut Dinda, hal ini dapat menunjukkan watak asli DPR yang tidak menganggap kekerasan seksual sebagai suatu masalah krusial. "Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda selepas menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Dinda kemudian melanjutkan dengan menyebut jika watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting, tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia.
Alih-alih mengebut pengerjaan RUU PKS yang pengesahannya didorong oleh banyak masyarakat sipil, DPR justru lebih mengutamakan pembahasan RUU yang cenderung berfokus pada investasi. Oleh karena itu, DPR dinilai lebih memprioritaskan persoalan investasi daripada kekerasan seksual.
Padahal angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia tidak pernah turun dari tahun ke tahun. Faktanya, kekerasan seksual pun tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki.
"Saya pikir kalau misalnya pemerintah serius dengan hal ini seharusnya ada tindakan, tapi kan memang tidak ada pernyataan, pembelaan, dan upaya apa pun yang dilakukan untuk mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Dinda.
Dengan RUU PKS yang tak kunjung selesai, Dinda mengkhawatirkan jika angka kekerasan seksual akan terus meningkat. Sebab hingga saat ini masih belum ada landasan hukum komprehensif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Terlebih lagi akan banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya merupakan kekerasan seksual, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak adanya payung hukum yang memadai. Selain itu, budaya yang menyalahkan korban kekerasan seksual pun masih ada di masyarakat.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya nanti juga mencakup bagaimana proses pembuktian atau akses keadilan bagi korban juga memperhatikan aspek-aspek psikologis dan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual," jelasnya.
(wk/wahy)