Tolak RUU Pertanahan, Ribuan Petani Siap Gelar Aksi di Istana-DPR Esok
Nasional

Hal ini dilakukan lantaran RUU Pertanahan memuat sejumlah hal kontroversial, termasuk adanya pasal karet yang memungkinkan penjatuhan pidana bagi warga yang menolak digusur.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, seorang pakar hukum tata negara menyebut tahun 2019 merupakan "bencana legislasi". Pasalnya banyak undang-undang kontroversial yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh DPR.

Tak jarang UU tersebut menimbulkan protes keras dan berujung pada aksi massa. Seperti yang akan dilakukan oleh ribuan petani berikut pada Selasa (24/9).

Dilansir dari Detik News, dikabarkan ribuan petani dari berbagai daerah akan menggelar aksi di Istana Negara dan Gedung Parlemen. Selain untuk menolak pengesahan RUU Pertanahan, aksi juga digelar untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN).

"Kami mengajak pada 24 September, aksi damai karena situasinya sedang memanas, terutama di Jakarta, terutama terkait pembahasan RUU Pertanahan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, di Jakarta Selatan, Minggu (22/9). "Kami ingin pastikan peringatan Hari Tani Nasional dapat berjalan dengan lancar dan tidak terganggu dengan situasi nasional."

Menurutnya agenda tersebut akan dihadiri sekitar 7500 orang. Mereka berasal dari serikat petani di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Pasundan, Majalengka, Banten, Pemalang, Batang, dan Banjarnegara.


"Sampai hari ini ada estimasi 7500 orang. Tapi kita masih lihat kondisi yang berkembang, tapi perhitungan terakhir sekitar 7500 orang," jelasnya.

Ada beberapa hal yang hendak mereka suarakan dalam aksi tersebut. Salah satunya soal penolakan pengesahan RUU Pertanahan yang dinilai berwatak liberal. RUU Pertanahan juga, menurut para petani, tak berpihak kepada mereka.

Untuk diketahui, pada Selasa (24/9), DPR berencana untuk mengesahkan RUU Pertanahan. Keberadaan RUU ini disebut-sebut dapat mengkriminalisasi masyarakat.

Menurut Dewi, kriminalisasi akan terjadi ketika, misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah. Tetapi pada saat itu warga menolak tanahnya dilepaskan.

"RUU Pertanahan akan banyak memberikan legitimasi kepada aparat. Petugas Kementerian ATR dan polisi untuk mempidana masyarakat," ujar Dewi, Jumat (20/9). "Petani-petani yang berada di wilayah, yang diklaim negara sebagai tanah negara atau hutan negara atau desa-desa atau sawah-sawah yang ada di dalam konsesi perkebunan atau kehutanan, akan kena pasal pemidanaan itu. Mengerikan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait