5 Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia Diperiksa KPK Soal Suap Pengadaan Pesawat
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA).

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 mantan pejabat PT Garuda Indonesia pada hari ini (24/9). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA).

"Penyidik hari ini menjadwalkan lima mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi untuk tersangka ESA," jelas Febri di Jakarta pada Selasa (24/9). "Terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia."

Kelima saksi tersebut adalah mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia Novianto Herupratomo, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto, dan mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono. Lalu ada mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Handrito Harjono, dan mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia Alex M. Maneklaran.

KPK sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ESA, Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.


Dalam penyidikannya, KPK sudah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka atau pihak lainnya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Uang suap ini terdiri atas berbagai mata uang.

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar," ujar Febri. "Dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura."

Dalam kasus ini, ESA diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno yang juga diduga merupakan perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

ESA disebut menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu, atau setara dengan Rp 20 miliar. Sedangkan barang yang diterimanya diduga bernilai USD 2 juta dan tersebar di Singapura serta Indonesia.

Sebagai informasi, KPK terlebih dahulu menetapkan ESA dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017 silam. Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 yang merupakan hasil pengembangan kasus suap sebelumnya. Hadinoto sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat itu pada 7 Agustus 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait