Naikkan Anggaran DPR RI Jadi Rp 5,11 T, Kemenkeu: Agar Kinerja Tak Turun
Nasional

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, juga mengungkap bahwa kenaikan anggaran tersebut diperlukan lantaran ada 15 anggota tambahan yang terpilih pada periode 2019-2024.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diketahui mendapatkan tambahan anggaran sebanyak Rp 833 miliar. Dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang sebelumnya Rp 4,20 triliun menjadi Rp 5,11 triliun.

Kementerian Keuangan pun menjelaskan alasan kenaikan anggaran DPR RI ini. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, kenaikan ini ditujukan untuk menjaga kinerja DPR RI agar tak turun dari performa 2019.

"Kita evaluasi dari pencapaian 2018 dan estimasi 2020 kegiatan rutin dia minimal sama dengan 2018-2019," jelas Askolani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada Selasa (24/9). "Biar rutinitas dan kinerja dia enggak turun."

Menurut Askolani, Kemenkeu sudah melakukan kajian kepada capaian dan kinerja DPR RI beberapa tahun ke belakang. Berdasarkan kajian tersebut, Kemenkeu mendapati bahwa anggaran 2020 bagi DPR kurang senilai Rp 833 miliar.

"Saat kami update capaian 2018 dan 2019, kami nilai anggaran 2020 itu masih kurang Rp 833 miliar," terang Askolani. "Makanya kami tambahkan untuk memenuhi kegiatan minimum dia."


Meski demikian, Askolani mengaku bahwa anggaran 2020 nantinya masih lebih rendah dari 2019. Penambahan anggaran untuk 2020 ini lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan minimal DPR RI.

Tak hanya untuk menjaga kinerja, Askolani juga mengungkap bahwa kenaikan anggaran tersebut diperlukan lantaran ada 15 anggota tambahan yang terpilih pada periode 2019-2024. Sehingga ada biaya tambahan untuk menutupi gaji dan tunjangan.

Tambahan anggaran ini juga disebut ditujukan untuk keperluan kesekretariatan seperti renovasi ruangan. Misalnya untuk perbaikan lift di Gedung DPR yang sempat diminta oleh anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate.

Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya berhasil mengesahkan 26 Undang-Undang hingga April 2019, Hal ini setara dengan pengesahan 5 UU setiap tahunnya.

Sedangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saja ada 189 RUU. Anggota DPR RI setiap tahunnya memasukkan sekitar 40-55 RUU untuk diprioritaskan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait