Tanggapi Soal RUU Pertanahan, Menteri ATR: Menurut Kita Nggak Ada Masalah
Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai sebetulnya tidak ada masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) yang telah dibuat.

WowKeren - Selain Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), masyarakat pun tengah diresahkan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang telah dibuat oleh DPR. Hal ini karena RUU tersebut dinilai memuat beberapa pasal bermasalah. Mahasiswa beserta para petani pun menggelar aksi demonstrasi untuk menolak RUU tersebut.

Menanggapi penolakan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai bahwa RUU yang disusun oleh pihaknya tersebut tidak bermasalah. Akan tetapi, karena ada penundaan pengesahan RUU tersebut, maka pihaknya berencana untuk mencari tahu pasal mana yang masyarakat anggap bermasalah.

"Menurut kita sih nggak ada masalah lagi," kata Sofyan di JCC Senayan, Rabu (25/9). "Nanti secara teknis itu ke tim teknis penyusun UU itu, nanti kita lihat poin apa yang jadi masalah."

Sofyan mengaku belum mengetahui pasal yang bermasalah itu. Ia menganggap beberapa pasal yang menjadi perdebatan dikarenakan kurang adanya sosialisasi. Sementara itu, RUU Pertanahan ini akan kembali dibawa ke sidang DPR periode berikutnya.


"Nggak tau saya, nanti deh kita lihat. Yang jelas ada beberapa pasal yang jadi perdebatan aja, karena kurang sosialisasi," ungkap Sofyan yang dilansir oleh Detik pada Rabu (25/9). "Intinya kita sepakat sama DPR ya, kalau nanti uu pertanahan ini akan di-carry of road tahun depan."

Sebelumnya, temuan beberapa pasal bermasalah ini diungkap berdasarkan hasil kajian mandiri sejumlah lembaga dan akademisi. Beberapa lembaga dan akademisi tersebut diantaranya yaitu Komnas HAM, YLBHI, aliansi masyarakat adat AMAN dan guru besar hukum Universitas Gadjah Mada, Maria Sumardjono.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa setidaknya ada empat persoalan pokok masalah dalam RUU tersebut. Beberapa masalah tersebut antara lain yakni upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah dan dugaan kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sumardjono bahkan menganggap bahwa RUU Pertanahan justru bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Ia juga mengatakan bahwa RUU Pertanahan melenceng dari Nawacita pemerintahan Joko Widodo mengenai keadilan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait