Rohaniawan Katolik Romo Magnis Harap Jokowi Berani Cabut UU KPK
Nasional

Pencabutan UU KPK hasil revisi merupakan salah satu tuntutan mahaiswa dalam aksi unjuk rasa beberapa hari belakangan. Mereka menilai legislasi tersebut akan melemahkan KPK.

WowKeren - Salah satu tuntutan yang diajukan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa adalah terkait pencabutan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diketahui RUU tersebut telah disahkan oleh DPR RI dan bakal diteken Presiden Joko Widodo.

Terkait tuntutan itu, Jokowi sudah menyatakan dengan tegas penolakannya. Ia menyatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut keabsahan UU KPK yang telah disahkan.

Penolakan Jokowi ini pun menuai beragam tanggapan. Salah satunya adalah rohaniawan katolik, Franz Magnis Suseno. Romo Magnis, demikian biasa ia dipanggil, berharap Jokowi memiliki keberanian untuk menerbitkan Perppu tersebut.

"Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunya keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan," kata Romo Magnis saat ditemui awak media di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9). "Dan mengeluarkan Perppu yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia."


Hal senada juga disampaikan oleh Yenny Wahid. Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur meminta Jokowi untuk menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, yakni dengan menerbitkan Perppu.

Ia juga meminta agar Jokowi segera memanggil para ahli hukum untuk mempertimbangkan pembatalan UU KPK melalui penerbitan Perppu. Menurutnya penerbitan Perppu dapat meredam emosi masyarakat yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

"Nah kita berharap Presiden bisa memanggil ahli-ahli hukum untuk bisa memberikan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh," ujar Yenny, dilansir dari Kompas. "Apakah ini dimungkinkan, dan kalau dimungkinkan maka kita memberikan dorongan besar serta support kepada presiden untuk bisa melakukan itu."

Sebelumnya KPK juga mengungkapkan hal senada. Lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo itu menilai masih ada peluang agar UU KPK hasil revisi tak jadi diundangkan oleh pemerintah.

"Kami harap, pemerintah jangan gegabah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9). "Kalau bisa dibuka ruang dialog dengan KPK, supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait