Ribuan Tukang Gigi Di Jawa Barat Akan Gelar Aksi Demo Tolak RKUHP
Nasional

Tak hanya mahasiswa, kini ribuan tukang gigi di Jawa Barat akan menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan mereka terhadap revisi Undang-Undang Hukum Kitab Pidana (RUU KUHP).

WowKeren - Setelah berbagai mahasiswa yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia serempak melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemerintah Indonesia, kini giliran ribuan tukang gigi yang akan menggelar aksi demo. Ribuan tukang gigi ini akan menggelar aksi demo sebagai bentuk dari penolakan mereka terhadap RUU KUHP.

Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa di depang Gedung Sate, Bandung pada hari ini Kamis (26/9). Aksi demonstrasi ini dilakukan karena mereka menilai jika profesi sebagai tukang gigi telah terancam dalam salah satu pasal RUU KUHP.

"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Mochamad Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9). "Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang."


Mereka akan memulai aksi dengan berkumpul terlebih dahulu di Stadion Sidolig. Semua tukang gigi yang sudah berkumpul kemudian akan berjalan bersama dan melakukan long march hingga ke depan Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 22 Kota Bandung.

Sementara itu dirinya menjelaskan terkait pasal mana yang akan mengancam keberadaan para tukang gigi. Hal ini terdapat di Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP yang menyebutkan, 'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)'.

Oleh sebab itu, para tukang gigi pun menyatakan kekecewaannya setelah selama ini mereka juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP. Jufri menyatakan jika selama ini profesi tukang gigi sudah diakui oleh negara. Munculnya pasal tersebut tentu membuat komunitas tukang gigi merasa dibohongi oleh wakil rakyat.

"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik," kata Jufri. "Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait