Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto, lantas menjelaskan bahwa unjuk rasa memang diperbolehkan. Yang dilarang adalah demo rusuh, anarkis, dan juga melampaui batas waktu.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 27 September 2019 - 12:04 WIB
WowKeren - Gelombang demonstrasi yang diikuti oleh mahasiswa dan pelajar sejak awal pekan ini diketahui kerap berujung ricuh dan menimbulkan korban luka-luka. Terbaru, bentrok antara mahasiswa dan tim aparat keamanan di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara di Kota Kendari pada Kamis (26/9) bahkan menewaskan 2 orang mahasiswa.
Menanggapi kericuhan demo ini, Badan Intelijen Negara (BIN) pun buka suara. Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto, lantas menjelaskan bahwa unjuk rasa memang diperbolehkan.
"Ya ini kan tahun politik ya, masih tahun politik," tutur Wawan pada Kamis (26/9). "Dan memang kita juga tahu bahwa demo sebetulnya enggak dilarang ya, demo itu boleh, itu hak konstitusi."
Menurut Wawan, yang dilarang adalah demo rusuh, anarkis, dan juga melampaui batas waktu. Diketahui, batas waktu unjuk rasa di luar ruangan hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan di dalam ruangan hingga pukul 22.00 WIB.
"Nah intinya itu sehingga karena kalau ada pelanggaran atas ketentuan itu ya ada sanksinya," jelas Wawan. "Nah, itu jadi karena sekarang ada pelanggaran-pelanggaran dan melampaui batas waktu atau anarkis, dan di situlah sebetulnya harus dihindari."
Pasalnya, tutur Wawan, tuntutan massa pada prinsipnya sudah dipenuhi. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikritik telah diputuskan untuk ditunda pengesahannya.
"Jadi kalau masih seperti itu kan sebetulnya tidak perlu terjadi kalau misalnya kalau tuntutannya sudah," terang Wawan. "Ini yang pelanggaran-pelanggaran tadi ya tentu harus dituntaskan, artinya dipertanggungjawabkan lah."
Meski demikian, Wawan juga tak mau berspekulasi apakah yang ricuh adalah murni massa atau ada pihak ketiga yang menyusup. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sedang diselidiki oleh polisi.
"Ya sebetulnya kalau yang mahasiswa juga terukur lah, pelajar juga sudah terukur. Kalau misalnya ada yang merusak atau apa ya nanti bukti saksi dan juga kamera nanti kan sedang ditindaklanjuti siapa dan apa yang melakukan, pelanggaran apa yang dilakukan ya itu kan nanti dari pihak kepolisian yang menentukan," ujar Wawan. "Termasuk background dari sang pelaku nanti kan tampak di situ apakah dia betul-betul mahasiswa ataukah betul-betul pelajar atau sisi unsur lain, nah itu yang nanti akan terungkap."
Ia juga tak mau terburu-buru mengambil kesimpulan terkait indikasi adanya pihak yang mendompleng aksi massa tersebut. "Ya kalau indikasi ke arah sana ya ada, tapi kan kita, kalau namanya hukum itu kan perlu bukti, saksi, keterangan ahli, keterangan lainnya. Kan kalau misalnya kita langsung menyebut si A si B C, buktinya mana? kan gitu. Makanya kita dari bukti-bukti yang ada yang sekarang sudah dikumpulkan nanti mengerucutnya kemana termasuk background dari para pelaku massa itu," pungkas Wawan.
(wk/Bert)