RUU Keamanan Siber Siap Disahkan, Negara Bakal Awasi WhatsApp cs
Nasional

Aplikasi perpesanan dan media sosial akan turut diawasi oleh BSSN apabila RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) jadi disahkan. Hal ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

WowKeren - Salah satu rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan disahkan oleh DPR RI menjelang berakhirnya masa jabatan mereka adalah perihal keamanan siber. Diketahui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) siap disahkan dalam "detik-detik" terakhir ini.

RUU KKS menjadi kontroversi lantaran dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk memata-matai pengguna internet di Indonesia. Pasalnya RUU KKS menyasar hal tersebut, terutama pengguna WhatsApp atau aplikasi perpesanan dan media sosial lain.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya salah satu poin yang tercantum dalam RUU KKS adalah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dapat mengawasi lalu lintas internet yang ada di Indonesia, termasuk aplikasi percakapan dan media sosial.

Pengawasan ini, jelas Damar, didasarkan pada Pasal 11 yang menjelaskan tentang mitigasi risiko dan merespons adanya ancaman siber. Ancaman siber yang dimaksud salah satunya adalah konten negatif.

Lebih lanjut, RUU KKS ini juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penyadapan massal. Sebab, bila disahkan, maka BSSN bisa melakukan pendeteksian ancaman siber yang melewati lalu lintas internet Indonesia, tak peduli kendati melanggar privasi penggunanya.


"Bagaimana bisa melakukan pendeteksian dini (siber) kalau lalu lintasnya ditutup? Berarti lalu lintasnya harus dibuka," kata Damar, dilansir dari Detik Inet, Jumat (27/9). "Berarti BSSN mendeteksi lewat semua saluran internet yang dibuka untuk dia."

"Itulah yang disebut sebagai penyadapan massal," imbuhnya. "Semua saluran internet harus terhubung dengan pusat operasi BSSN, itu ada di pasal lain."

Damar menegaskan, pihaknya tak pernah menolak penyadapan pada lalu lintas internet. Hanya saja, ia menekankan, penyadapan harus dilakukan untuk keperluan terbatas saja.

"Jadi kalau (penyadapan) itu dilakukan secara targeted (menyasar orang tertentu), itu tidak ada masalah. Targeted itu misalnya orang yang diduga teroris," jelasnya. "Tapi kalau tidak ada alasan, itu yang tidak boleh."

Hal inilah yang menurut Damar harus dijelaskan lebih detail. Ia berharap tak ada pasal karet yang dapat dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab di RUU KKS. Selain itu, menurutnya, pasal karet di RUU KKS berpotensi membuat BSSN memiliki wewenang yang luar biasa besar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait