Polri Telah Tangkap Peretas Situs Kemendagri Terkait Protes RUU KPK
Nasional

Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri setelah sebelumnya sempat dihack sebagai bentuk protes revisi UU KPK.

WowKeren - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan peretasan pada situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situs Kemendagri sendiri sebelumnya telah dibajak pada Minggu (22/9) sebagai aksi protes dan ungkapan kekecewaan pada pengesahan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku peretas situs Kemendagri pada Selasa (24/9) di Klempok Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku peretas tersebut berinisial ABS yang masih berusia 21 tahun.

Menurut keterangan dari Wadir Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri Asep Safrudin, tersangka peretasan merupakan seorang aktivis hacker yang senang meretas akun tanpa tujuan tertentu atau yang lebih dikenal dengan nama aktivis defacer. Bahkan Asep Safrudin menyebutkan jika ABS sudah sering mengutarakan kekecewaan maupun ketidakpuasannya dengan memanfaatkan kerentanan suatu cyber security sebagai wadah dalam menyampaikan aspirasinya.

Melalui penangkapan ini telah ditemukan fakta jika ABS melakukan peretasan dengan menggunakan nama security007. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah bukti yang berupa beberapa akun media sosial dan sejumlah blog milik ABS yang biasa digunakannya untuk membagikan tutorial cara meretas suatu website.


"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini," ujar Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9). "Dia memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website."

Motif ABS dalam melakukan peretasan di situs Kemendagri adalah untuk menguji keahliannya dalam mencoba menembus situs-situs yang dianggap lemah dan berusaha untuk mengambil informasi yang ada. ABS juga mengungkapkan motif lainnya yaitu sebagai ketidakpuasan dirinya terhadap isu-isu negatif yang berkembang di Indonesia.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut yang berupa Laptop merk ASUS warna merah, satu telepon genggam, satu KTP, dan satu perangkat modem router wifi. ABS lantas akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pembajakan pada situs Kemendagri sendiri dilakukan dengan metode deface. Peretas telah mengubah halaman awal situs Kemendagri dengan laman hitam yang berisi tulisan tentang protes terkait disahkannya revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo. Peretas juga menambahkan sebuah foto yang berupa nisan dengan tulisan "RIP KPK".

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait