Jokowi Dikabarkan Minta Tiga Tokoh Ini Susun Perppu KPK, Siapa?
Nasional

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan meminta tiga orang tokoh nasional untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Siapa?

WowKeren - Revisi UU KPK yang telah disahkan berujung penolakan berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut juga yang memicu ribuan mahasiswa di berbagai daerah turun ke jalan untuk berdemonstrasi. Salah satu tuntutan mereka adalah membatalkan UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Melihat situasi tersebut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional pada Kamis (26/9). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku banyak mendapatkan masukan dari tokoh nasional itu. Ia pun mengatakan bahwa akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bertujuan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Menanggapi kabar tersebut, Budayawan Goenawan Mohamad mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi jika Jokowi secara terpisah meminta tiga orang pakar untuk menyiapkan draf Perppu KPK. Tiga orang yang dimaksud itu adalah mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.


"Kemarin menyuruh Bivitri, Mahfud, dan Erry menyusun (draf) tanpa sepengetahuan saya selaku ketua (rombongan)," kata Goenawan saat ditemui di Kantor Komunitas Salihara, Jakarta, yang dilansir oleh Tempo pada Sabtu (28/9). "Saya baru tahu malamnya. Berarti dia (Jokowi) serius sekali."

Goenawan mengatakan jika permintaan itu disampaikan saat Jokowi menerima sejumlah tokoh, budayawan, dan aktivis, di Istana Merdeka pada Kamis (26/9) kemarin. Ia menuturkan jika pada awalnya para tokoh ingin fokus berdiskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Akan tetapi saat diskusi berlangsung, isu UU KPK justru yang menjadi dominan.

Dalam pertemuan tersebut para tokoh menyampaikan pandangan dan kritiknya terhadap UU KPK yang dianggap publik melemahkan lembaga antirasuah ini. Menurut Goenawan, Jokowi terlihat mendengarkan dengan seksama dan mencatat masukan yang diberikan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyampaikan bahwa ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi ini. Langkah tersebut antara lain yakni merevisi kembali UU tersebut, mengajukan uji materi di MK, dan terakhir menerbitkan Perppu. Menurut Mahfud, saat ini kondisi sudah cukup genting sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait