Heboh Aksi Mujahid Salah Spanduk TAP MPR, Tagar #212CariMuka Puncaki Trending Topic
Nasional

Aksi yang digelar pada hari ini (28/9) tersebut rupanya menarik banyak perhatian banyak warganet. Pasalnya, salah satu spanduk yang dibentangkan oleh massa dalam sebuah foto dinilai keliru.

WowKeren - Aksi massa bertajuk "Mujahid 212 Selamatkan NKRI" tengah berlangsung di Ibu Kota. Perkumpulan ormas Islam itu menggelar aksi demi menyuarakan empat tuntutan terkait isu yang belakangan ini ramai disorot.

Aksi yang digelar pada hari ini (28/9) tersebut rupanya menarik banyak perhatian banyak warganet. Pasalnya, salah satu spanduk yang dibentangkan oleh massa dalam sebuah foto dinilai keliru.

Dalam foto tersebut, peserta aksi dinilai keliru telah mengaitkan TAP MPR dengan tuntutan pengunduran diri Presiden. "Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang viral di media sosial.

Warganet lantas mengkritik spanduk tersebut, salah satunya adalah akun Twitter @ariandiputra30. Warganet itu menyebut bahwa TAP MPR No.6 tahun 2000 mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini dinilai tidak ada hubungannya dengan dasar untuk pengunduran diri Presiden.


Aksi Mujahid 212

Twitter

Bersamaan dengan ramainya pembahasan spanduk tersebut, tagar #212CariMuka juga bergema di media sosial. Tagar tersebut bahkan memuncaki trending topic Indonesia pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, salah satu peserta aksi rupanya berkeras bahwa TAP MPR tersebut merupakan regulasi yang mengatur Presiden bisa mundur dari jabatan apabila tak dipercaya lagi oleh masyarakat. "Aturan ini ngatur agar Jokowi bisa mundur dari jabatannya karena rakyat sekarang sudah banyak yang enggak percaya lagi sama dia," ujar salah satu peserta aksi yang enggan disebut namanya, dilansir CNN Indonesia pada Sabtu.

Diketahui, Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 mengatur pemisahan TNI dan Polri. Berdasarkan keputusan ini, Polri secara resmi berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.

TAP MPR tersebut juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia. Dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait