Aksi #GejayanMemanggil2 Sudah Tidak Lagi Dapat Larangan Dari Rektorat Kampus
Instagram
Nasional

#GejayanMemanggil2 digelar pada hari Senin (30/9). Aksi demonstrasi ini sudah tidak lagi mendapat surat larangan dari rektorat kampus-kampus yang berada di Yogyakarta.

WowKeren - Gelombang aksi unjuk rasa dari mahasiswa ke Pemerintah Indonesia masih terus terjadi. Kali ini mahasiswa perguruan tinggi yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar aksi demonstrasi yang bertajuk #GejayanMemanggil2 pada Senin (30/9).

Sebelumnya para mahasiswa dari Yogyakarta telah menggelar aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil pada Senin (23/9) lalu. Kini ribuan orang yang juga tergabung dari Aliansi Rakyat Bergerak kembali memadati Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan, Sleman, DIY. Mereka kembali turun ke jalanan untuk kembali menyuarakan ketidakpuasan dan tuntutan-tuntutan mereka kepada pemerintah dan DPR.

Pada aksi demonstrasi kedua ini sudah tidak lagi dihujani oleh surat-surat larangan dari rektor-rektor perguruan tinggi di Yogyakarta. Padahal menilik pada Aksi Gejayan Memanggil yang pertama, beberapa rektor telah mengedarkan surat larangan kepada para mahasiswa untuk mengikuti aksi demonstrasi.

Koordinator Aliansi Rakyat Bergerak Nailendra membenarkan jika sejauh ini memang belum ada larangan dari rektor-rektor terkait aksi #GejayanMemanggil2. Walau begitu dirinya mengaku telah mendengar kabar adanya larangan kepada pelajar-pelajar yang ingin mengikuti aksi Gejayan Memanggil 2.


"Sepanjang ini belum ada nih (larangan rektor)," kata Nailendra pada Senin (30/9). "Tapi untuk pelajar saya mendapat kabar semalam ada yang mau dibawa Polisi, tapi belum tahu kejelasannya."

Aksi #GejayanMemanggil2 ini akan dimulai dari dua titik kumpul yaitu Bundaran UGM dan Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga. Kemudian nantinya sekitar pukul 13.10 WIB, massa akan bergerak dan mulai berdatangan dari berbagai penjuru ke Pertigaan Colombo, Jalan Gejayan.

Pada aksi Gejayan Memanggil ini, demonstran menambah poin-poin tuntutan mereka kepada Pemerintah Indonesia. Salah satunya terkait tindakan represif tim aparat keamanan dalam mengamankan aksi yang beberapa kali menggunakan kekerasan. Massa juga menuntut pemerintah untuk segera menangani karhutla dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

"Yang sekarang aksi lagi karena merespon kekerasan aparat. Kemudian kami lebih tegas menuntut agar Pemerintah bersikap tegas untuk mengadili pembakar hutan," kata Nailendra pada Minggu (29/9). "Poin tuntutan kami juga bertambah, permasalahan KPK kami menuntut agar Presiden mengeluarkan perppu perihal KPK."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait