Soal Kasus Dosen IPB, Menristekdikti Minta Usut Tuntas Demi Keamanan
Nasional

Polisi mengamankan 6 tersangka perencana kerusuhan demo yang salah satunya dosen IPB, Sabtu (28/9). Terkait hal itu Menristekdikti pun meminta agar semua pihak turut untuk menyelidiki secara tuntas soal kasus Dosen IPB pembuat bom molotov tersebut.

WowKeren - Tim gabungan Polda Metrojaya dan Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan enam orang yang diduga akan memancing aksi kerusuhan dengan menggunakan bahan peledak di saat demo sedang berlangsung pada Sabtu (28/9) lalu. Di antara keenam pelaku tersebut salah satunya, bernama Abdul Basith alias AB ini adalah seorang dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Menyikapi hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta agar semua pihak yang terkait agar menindaklanjuti kasus dosen IPB yang diduga merancang kerusuhan di demokrasi. Saat mengamankan AB, polisi juga menemukan dan mengamankan bom molotov berjumlah 29 buah di kediamannya.

"Kalau saya serius harus kita tindaklanjuti, ini pak rektornya nanti laporan pada saya," kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (30/9). "Tapi kita harus selidiki dulu kebenarannya."

Lebih lanjut, Nasir mengatakan jika proses penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun ia juga meminta agar semua pihak juga ikut mengawal proses penindakan terhadap AB itu.


Jika AB terbukti melakukan apa yang dituduhkan kepadanya maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi sesuai prosedur. "Sesuai prosedur kan ada, kalau dia akan kena pidana nanti. Kalau ada ukuran setiap tahun dia dicabut sebagai PNS nya, dan itu ada. Kalau nanti peringatan itu ada di dalam peraturan kepegawaian," jelas Nasir.

Sementara itu, Rektor IPB Arif Satria menyatakan masih menunggu proses hukum yang berlaku sebelum melakukan tindak lanjut terhadap AB terkait etika dan norma sebagai dosen. "Ya, kita hormati proses hukum yang ada. Kami menunggu pihak kepolisian yang hari ini akan memberikan keterangan secara resmi," katanya.

Arif juga mengatakan jika dirinya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga AB. "Beliau orang baik, orang suka menolong orang yang menginspirasi juga, dan ya sangat disenangi oleh para kolega juga," ungkapnya. "Dan orangnya sangat-sangat baik, jadi kami sama sekali tidak menyangka adanya dugaan tersebut."

AB akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Tak sendiri, AB dan kelima orang lainnya diduga telah merancang dan akan memancing aksi rusuh dengan menggunakan bahan peledak di tengah-tengah aksi unjuk rasa berlangsung pada Sabtu (28/9) lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait