Pihak Istana akhirnya angkat bicara soal kepastian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan tetap dilaksanakan tepat pada tanggal sudah disepakati.
- Wahyu
- Rabu, 02 Oktober 2019 - 15:48 WIB
WowKeren - Pihak Istana akhirnya angkat bicara soal kepastian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang akan tetap dilaksanakan tepat pada tanggal sudah disepakati. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan jika tanggal pelantikan tidak akan bisa diubah karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menggelar upacara pelantikan pada 20 Oktober 2019. Pramono Anung juga menegaskan jika tanggal ini tidak akan pernah bisa dirubah karena sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan sebelumnya.
"Tidak boleh maju sehari, tidak boleh mundur sehari," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (2/10). "Jadi tetap akan berlangsung 20 Oktober sesuai jadwal KPU."
Pramono juga membantah anggapan yang menyebut jika Presiden Jokowi telah meminta agar upacara pelantikan dirinya agar dimajukan satu hari. Menurut Pramono, sebagai pemimpin Jokowi pasti sangat memahami tentang aturan ketatanegaraan.
Sebelumnya telah dikabarkan jika Presiden Jokowi meminta agar acara pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia agar dimajukan satu hari. Tapi menurut anggapan Pramono, Jokowi hanyalah sebatas menerima usulan agar pelantikan dirinya dimajukan menjadi tanggal 19 Oktober.
"Sehingga itu tidak ada (perubahan)," tegas Pramono Anung. "Tetap pelantikan sesuai jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU karena periodesasi DPR dan Presiden itu sudah fix lima tahunan."
Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi juga sebelumnya telah bersikukuh untuk meminta KPU agar menyetujui usulan pihaknya agar pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat mengucapkan sumpahnya pada tanggal 19 Oktober. Menurut Budi, perubahan tanggal tersebut diusulkan agar tidak mengganggu agenda kenegaraan dan supaya pelantikan dapat berjalan dengan lancar.
Usulan ini ditolak oleh KPU yang tetap menyatakan dengan tegas jika pelantikan akan dilakukan sesuai dengan keputusan awal mereka sebelumnya. "Tetap 20 Oktober 2019," ujar Hasyim pada Sabtu (28/9).
(wk/wahy)