Koordinator aksi dan anggota dewan ternyata sudah duduk bersama membahas kesepakatan untuk setiap tuntutan yang diajukan massa. DPRD Jatim pun dilaporkan menerima semua tuntutan tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 02 Oktober 2019 - 16:53 WIB
WowKeren - Diketahui buruh di sepuluh provinsi sepakat untuk mengadakan aksi massa pada Rabu (2/10). Salah satunya di Jawa Timur. Bertempat di depan Gedung DPRD Jatim, ribuan massa buruh dikabarkan siap menyuarakan empat tuntutan.
Namun rupanya aksi ini resmi diakhiri pada pukul 15.00 WIB tadi. Dilansir dari Suara Surabaya, massa demonstran dilaporkan langsung membubarkan diri dan pulang dengan tertib ketika jam menunjukkan pukul 15.00 WIB.
Padahal massa demonstran, yang sebagian besar naik bus dan ratusan sepeda motor, baru datang di Jalan Indrapura, Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan demikian aksi mereka hanya berlangsung sekitar satu jam.
Rupanya sebelum "menggeruduk" Jalan Indrapura, sejumlah koordinator aksi sudah bertemu dengan anggota dewan di ruang Badan Musyawarah. Koordinator aksi dan anggota dewan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi pun telah menyepakati empat poin tuntutan buruh.
Namun dalam tempo yang singkat itu, para buruh masih sempat menyuarakan orasi mereka. Dilansir dari Detik News, seorang orator sempat menyampaikan aspirasi massa.
"Kami datang ke sini untuk menagih janji yang kita lakukan pada tanggal 19 September," seru seorang orator, Rabu (2/10). "Untuk menagih janji regional dan nasional."
Sementara itu, berikut adalah empat poin tuntutan massa buruh kepada anggota dewan:
- Menyepakati pembentukan Perda jaminan pesangon yang akan dimasukkan dan dibahas dalam Prolegda 2019 melibatkan elemen buruh Jawa Timur. Buruh berharap pada hari peringatan buruh tahun depan, Perda itu bisa menjadi hadiah dari pemerintah.
- Buruh dan DPRD Jatim menyepakati DPRD, Pemprov, dan elemen buruh Jatim akan melakukan audiensi tentang UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di Jakarta.
- Menyepakati adanya hearing pembahasan disparitas upah oleh seluruh elemen pada Oktober ini.
- Menyepakati pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) berkaitan pengawasan pelaksanaan BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 2020 mendatang.