Seskab Soal RKUHP: Presiden Minta Pasal Kontroversial Dikeluarkan
Nasional

Menurut Seskab Pramono Anung, Presiden Jokowi meminta supaya pasal-pasal yang berpotensi 'karet' di RKUHP agar dihapuskan. Hal ini dilakukan demi mengurangi potensi RKUHP merugikan masyarakat.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan salah satu RUU yang akhirnya di-carry over alias dilimpahkan ke DPR periode 2019-2024. Tak hanya pengesahannya, DPR periode ini pun diharapkan membahas ulang pasal-pasal di dalamnya.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. Menurutnya, Presiden Joko Widodo bahkan meminta semua pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP dihapus.

"Tapi Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, kepada mahasiswa, dan kepada perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). "Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi, yang belum fix, lebih baik dikeluarkan."

"Bagaimana pun, jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan ini," imbuhnya. "Seperti UU ITE yang bisa multitafsir, akan merugikan di masyarakat."


Lebih lanjut, Pramono lantas beralih menyoroti banyaknya kabar hoaks seputar RKUHP. Menurutnya kutipan yang selama ini beredar di masyarakat lebih banyak berupa hoaks.

"Memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, semua orang bisa kritik apa saja," jelas Pramono. "Tentunya mass media juga harus secara adil memberi ruang untuk itu karena kemarin misalnya RUU KUHP, yang beredar kan lebih banyak hoaksnya. Mereka belum baca substansinya."

Untuk diketahui, revisi terhadap KUHP produk Belanda itu sudah dimulai sejak 1963. Di DPR sendiri, perdebatan RKUHP telah melintasi 13 periode. Dengan penundaan pengesahan ini, maka perdebatan DPR soal RKUHP memasuki periode ke-14. Diskursus RKUHP telah melintasi tujuh era kepresidenan. Yakni mulai Presiden ke-1 RI Ir Soekarno hingga era Jokowi saat ini.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pengesahan RKUHP harus menjadi prioritas pemerintahan Jokowi periode kedua. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah masalah sosialisasi RKUHP. Sebab, menurutnya, RKUHP ini menuai reaksi keras dari masyarakat lantaran minimnya sosialisasi dari anggota dewan.

"Saya kira ini tugas Pak Jokowi ya di awal periode untuk mensosialisasikan," tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9). "Bahwa kalau mau tenang dan tenteram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan, maka segeralah undang-undang Belanda diganti dengan undang-undang yang kita buat sendiri."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait