Ikut Komentar Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi dan Pemerintah Belum Ada Kesepakatan
Nasional

Surya Paloh mengatakan jika Presiden Jokowi dan Pemerintah belum ada kesepakatan untuk menerbitkan Perppu KPK secepatnya. Menurutnya hal itu dikarenakan UU KPK yang baru disahkan juga sedang digugat ke MK.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mendapatkan desakan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK dari berbagai pihak kelompok masyarakat. Sayangnya, beberapa pihak menyampaikan jika Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah itu lagi.

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh pun mengungkapkan pendapatnya. Ia menyebutkan jika usulan Perppu KPK sudah dibahas saat Presiden Jokowi bersama ketum parpol koalisi bertemu pada Senin (30/9) kemarin malam.

Menurut Surya, aspirasi penerbitan Perppu KPK dari demo mahasiswa adalah pemikiran yang kritis. Namun, untuk saat ini UU KPK yang telah disahkan juga tengah digugatkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu," kata Surya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). "Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara nggak ada dan belum terpikirkan mengeluarkan Perppu"

Lebih lanjut, Surya mengatakan jika masalah UU KPK ini sebenarnya sudah bergulir ke ranah yudisial. Karena itu ia khawatir jika Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK.


"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu," jelasnya. "Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu. Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda."

Sebelumnya, Jokowi telah didorong oleh sejumlah pakar untuk mengeluarkan Perppu yang bertujuan untuk mencabut UU KPK baru yang disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.

Hifdzil meminta agar Jokowi kembali menjadi Presiden pilihan rakyat. "Jokowi harus kembali ke khitahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," katanya.

Sementara itu, peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Ia menilai jika Jokowi tak perlu ragu-ragu lagi dalam menerbitkan Perppu KPK karena kekuasaan tertinggi ada di tangan Presiden.

"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apa pun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," jelas Feri.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait