Kejati Agendakan Sidang Perkara Amblesnya Jalan Gubeng Senin Mendatang
Nasional

Kasus amblesnya Jalang Raya Gubeng, Surabaya pada 18 Desember tahun lalu akhirnya disidangkan. Kejati Jatim mengatakan jika sidang tersebut akan digelar Senin (7/10) mendatang dengan menghadirkan keenam tersangka.

WowKeren - Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya hingga saat ini masih bergulir. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono mengungkap jika sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng ini akan disidangkan pada Senin, 7 Oktober 2019 mendatang.

Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Sidang perdana dilakukan Senin mendatang dengan 6 terdakwa," kata Asep dilansir Suara Surabaya, Kamis (3/10).

Dalam sidang perdana ini nanti akan dilakukan pembacaan surat dakwaan untuk dua berkas perkara. Apabila dalam persidangan nanti ada eksepsi atau nota keberatan terdakwa maka diberikan waktu menyampaikan. "Kalau tidak ada eksepsi, biasanya langsung dilanjut pemeriksaan saksi," katanya.


Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ini akan terbagi menjadi dua bagian yang melibatkan enam tersangka. Berkas bagian pertama berisi tersangka dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan berkas bagian kedua berisi tersangka dari PT Saputra Karya.

Sebelumnya, Polda Jatim sempat mengatakan jika terjadi kesulitan dalam melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut. Bahkan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan jika pihaknya masih mengalami kesulitan untuk menghadirkan para tersangka dalam waktu bersamaan sehingga pelimpahan tahap dua itu tidak juga terlaksana.

"Pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini harus dipanggil dan dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya," kata Yusep saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8) lalu.

Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya ini terjadi pada Selasa, 18 Desember 2018 lalu. Dalam peristiwa itu, Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangka masing-masing dari PT Nusa Kontruksi Enjineering (PT NKE) dan dari PT Saputra Karya .Dalam proses penyidikan, Polda Jatim juga sempat memeriksa Fuad Bernadi yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai saksi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait