Banyak Masyarakat Salah Paham Dengan RKUHP, Forum Rektor Sarankan Sosialisasi
Nasional

Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai RKUHP banyak disalahpahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar RUU KUHP dijelaskan lebih lanjut.

WowKeren - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang menilai pasal-pasal dana RKUHP bermasalah dan multitafsir. Oleh karena itu, penolakan terhadap RKUHP menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang beberapa hari lalu berdemonstrasi.

Akan tetapi, Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai perlunya penjelasan lebih detil mengenai RKUHP. Hal ini karena mereka menilai banyak sekali masyarakat yang kurang paham terkait isi dari RKUHP.

Ketua FRI, Yos Johan sendiri mengaku bahwa para rektor sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang perancang KUHP untuk menjelaskan kepada mahasiswa. Hal ini dilakukan agar mahasiswa paham apa yang sesungguhnya terkandung dalam RKUHP.

"Karena banyak sekali kejadian kekurangpahaman atau informasi minim," kata Yos Johan yang dilansir Antara pada Kamis (3/10). "Ini sudah ditindaklanjuti oleh para rektor melakukan sosialisasi secara mandiri mengundang para perancang KUHP untuk memberikan penjelasan sehingga kita menempatkan mahasiswa itu setuju karena paham dan tidak setuju juga karena paham."


Selain itu, Rektor Universitas Diponegoro itu juga mengimbau mahasiswa untuk melihat RUU secara keseluruhan, tidak hanya sepotong-sepotong. Selain itu, ia jua menilai bahwa jika ada pihak yang mempermasalahkan UU KPK, maka pihak tersebut dapat mengajukan penolakan sesuai hukum konstitusi.

"Ada di belakangnya asbabul nuruj dan asbabul nuzulnya," tuturnya kepada wartawan. "Kalau seperti itu kita harus ada teori dan prinsip."

Sementara itu, pengesahan dan pembahasan RKUHP saat ini dilimpahkan ke DPR periode 2019-2024. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Joko Widodo pun meminta semua pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP dihapus.

Di sisi lain, perdebatan mengenai KUHP sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun lalu. Hal ini karena KUHP yang sekarang diberlakukan di Indonesia merupakan turunan dari hukum kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru