Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terus memantau perkembangan kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Megawati bahkan meminta bantuan Eks Menkumham Yasonna untuk memantau.
- Nidya Putri
- Senin, 07 Oktober 2019 - 13:56 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari berbagai pihak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Hasilnya, Presden Jokowi pun mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memantau terkait perkembangan kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK tersebut. Ia bahkan telah memanggil bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly begitu mendengar kabar draf Perpu sedang disiapkan pemerintah.
"Saya menjelaskan perkembangan pembahasan undang-undang di DPR," kata Yasonna, dikutip Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019. Yasonna mengatakan memang sedang menghadiri sebuah acara di Bali, lalu diminta untuk menghadap Megawati.
Keduanya melakukan pertemuan di sebuah restoran Jepang dan mendiskusikan kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu KPK. "Sikap partai kami tak berubah soal revisi itu. Sama seperti yang disampaikan oleh Pak Jokowi," kata Yasonna.
Sebelumnya, PDIP merupakan salah satu dari partai yang terang-terangan menolak adanya Perppu KPK tersebut. Hal ini dikarenakan partai berlogo kepala banteng itu turut menjadi pengusul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya negatif. Tak hanya itu, ia juga sempat menyinggung soal Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah satu suara semuanya terkait revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK. "Maka mengubah undang-undang dengan perppu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata kata Hasto lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/9) lalu.
Hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum menandatangani UU KPK hasil revisi yang disahkan oleh DPR. Alasannya adalah karena UU yang belum diberi nomor ini nyatanya memiliki kesalahan penulisan atau typo.
Oleh karena itu, UU tersebut dikembalikan lagi ke ke DPR. Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada kesalahan penulisannya itu.
Ketika ditanya lebih detail soal kesalahan penulisan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku tak begitu hafal typo terdapat di bagian mana saja. Lebih lanjut, ia menyebut kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan (mis)interpretasi," jelas Pratikno. "(Sekarang naskah UU KPK) mestinya sudah (dikirim kembali ke Istana)."
(wk/nidy)