Bamsoet Sebut Pemerintah Serta DPR Akan Tunda Dan Perbaiki RKUHP
Nasional

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyabutkan bahwa pemerintah dan DPR akan menunda pengesahan RKUHP. Mereka akan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah.

WowKeren - Beberapa hari lalu terjadi penolakan besar-besaran masyarakat terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Banyak masyarakat yang menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pembatalan RKUHP menjadi salah satu tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa saat melakukan berbagai aksi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana usai demonstrasi mahasiswa besar-besaran itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet. "Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu," katanya saat diwawancarai pada Selasa (8/10).

Bamsoet mengatakan bahwa penundaan tersebut adalah untuk perbaikan RKUHP. Perbaikan tersebut diharapkan akan banyak melibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik sehingga RKUHP dibentuk berdasarkan pertimbangan berbagai disiplin ilmu.


Tidak hanya membedah, jika nantinya RKUHP ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga diharapkan membantu sosialisasi sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan. Sebelumnya, Forum Rektor Indonesia (FRI) pun menyarankan agar dilakukan sosialisasi RKUHP karena mereka menilai banyak masyarakat yang kurang paham akan substansi undang-undang tersebut.

"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu," ujar Bamsoet. "Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU KUHP rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan."

Di sisi lain, Bamsoet juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru. Hal ini karena saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda meskipun sudah 74 tahun merdeka. Awalnya, dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait