Keberatan Dengan Tarif Pemerintah, Buruh Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cuma 25 Persen
Nasional

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan pemerintah mencapai 100 persen. Hal ini membuat para buruh merasa keberatan, mereka pun meminta agar kenaikan iuran tersebut naik maksimal hingga 25 persen.

WowKeren - Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2020 mendatang. Sayangnya kenaikan tarif iuran tersebut dinilai memberatkan masyarakat terutama untuk kaum rakyat kecil.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan maksimal hanya 25 persen untuk peserta mandiri di setiap kelas. Menurut mereka angka tersebut sudah memperhitungkan kemampuan bulanan buruh di seluruh wilayah di Indonesia.

Ketua Harian KSPSI Syukur Sarto mengatakan bahwa daya beli buruh masih akan terjaga jika kenaikan iuran per bulan hanya 25 persen dari posisi saat ini. Namun jika lebih dari itu maka buruh akan kesulitan karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa provinsi terbilang masih rendah.

Karena itu, KSPSI dengan tegas menolak jika iuran BPJS Kesehatan meningkat sekitar 60 hingga 100 persen sesuai dengan rencana awal pemerintah. "Di Jawa Tengah saja misalnya, itu kan Rp 1,6 juta UMP-nya. Kalau benar-benar naik dua kali lipat ya berat sekali," ungkap Syukur dilansir CNNIndonesia, Jumat (11/10). "Bisa-bisa 50 persen upah hanya untuk bayar BPJS Kesehatan."

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga dinilai akan berdampak pada daya beli masyarakat di daerah. Uang yang bisa disisihkan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari semakin berkurang.


"Makanya kalau pun memang mau naik 25 persen saja, ini kan daya beli terpengaruh nanti. Kalau Jakarta dan Bekasi mungkin tidak terlalu terasa, tapi daerah lain seperti Jawa Tengah ini akan terasa sekali," terangnya.

Syukur mengatakan jika dirinya siap mengungkapkan hal ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan pekan lalu. Bahwa dirinya menolak adanya kenaikan BPJS Kesehatan, dan bila terjadi ia tak masalah jika maksimal tidak lebih dari 25 persen.

"Karena kan masalahnya defisit BPJS Kesehatan, dikejar saja orang yang selama ini menunggak juga bisa tertutupi sebenarnya. Tapi ya sudah kalau mau naik 25 persen saja," jelas Syukur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.

Sedangkan untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait