Arteria Dahlan Sebut Indonesia Ditertawakan Negara Lain Soal RUU KPK
Nasional

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengingatkan agar jika ada yang tidak setuju dengan RUU KPK bisa membawa perkara itu ke Mahkamah Konstitusi.

WowKeren - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menyebut bahwa polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyorot perhatian dunia. Akibat polemik RUU KPK yang tak kunjung usai, Indonesia disebutnya menjadi tertawaan negara lain.

Arteria menuturkan bahwa negara lain heran dengan adanya aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa untuk menolak pengesahan RUU KPK. Sebab, Indonesia sudah memiliki Mahkamah Konstitusi. Selain itu, juga ada Ombudsman yang bertugas jika terjadi masalah maladministrasi.

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar. 'Kenapa di negaramu orang complain atau keberatan terhadap produk undang-undang kok turun ke jalan?'" kata Arteria dilansir dari Kompas, Sabtu (12/10). "'Padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi.'"

Ia menegaskan bahwa fenomena mahasiswa turun ke jalan justru bisa menimbulkan pertanyaan besar. Sebab bagaimana mungkin undang-undang yang sudah disahkan bisa dinihilkan dengan aksi semacam itu.


"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional," lanjut Arteria. "Bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan."

Oleh sebab itu, Arteria menyarankan jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," lanjutnya.

Menurutnya, hal itu lebih baik daripada harus turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab sekali lagi ia menekankan, sudah ada instrumen-instrumen negara terkait hal itu. "Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga apapun masalahnya sebaiknya juga diselesaikan melalui kanal-kanal hukum yang ada. "Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait