Pencopotan Dandim Kendari Dianggap Berlebihan, Ini Kata Menhan
Nasional

Kolonel HS harus dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari pasca sang istri kedapatan mengunggah status nyinyir soal penusukan Wiranto. Sanksi ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat.

WowKeren - Kolonel HS harus menerima kala dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari pada Sabtu (12/10). Pasalnya ia dicopot dari jabatannya lantaran sang istri kedapatan mengunggah status nyinyir soal penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Pencopotan Kolonel HS beserta beberapa anggota TNI lain dari sejumlah wilayah Indonesia ini pun mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Menurutnya sanksi tersebut terlalu keras dan berlebihan.

"Apakah diskriminatif? Saya kira ini lebih tepat disebut sebagai reaksi berlebihan, melampaui prosedur yang diatur oleh undang-undang. Mengapa?" ujar Khairul, Minggu (13/10). "Karena dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, tanpa pemeriksaan yang cukup, dan kurang mengindahkan asas praduga tidak bersalah yang jelas diatur dalam undang-undang."

Kendati demikian, Khairul menilai bahwa masalah moral dan etika yang menjadi pokok persoalan tak dapat dibenarkan. Namun ia menyayangkan sikap reaktif TNI padahal merupakan institusi negara. "Saya kira nggak tepat dilakukan oleh sebuah institusi negara," ujarnya, dikutip dari Republika.


Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pun buka suara menanggapi pendapat tersebut. Berkebalikan dengan sang pengamat, Ryamizard menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Kolonel HS merupakan hal yang wajar. "Itu kan risiko," tuturnya kala ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10).

Menurutnya, sebagai anggota TNI, seharusnya Kolonel HS mampu mengontrol perbuatan keluarganya. Ia menilai suatu bentuk pelanggaran apabila sampai keluarga anggota TNI justru tidak bersimpati dengan penyerangan yang dialami Wiranto. Apalagi karena penyerangan tersebut berafiliasi dengan jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Itu kan risiko. Artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya," kata Ryamizard. "Istri itu kan harus dinasihati segala macam."

Lebih lanjut, Ryamizard juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tersebut merupakan hal yang diatur dalam disiplin tentara. Namun demikian ia tak menjelaskan detail aturan yang dimaksud.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik," jelasnya, dilansir dari Kompas. "Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru