Kapolri Rupanya Enggan Terbitkan 'Izin' Demo Pelantikan Presiden Agar Nama Indonesia Tidak Tercoreng
Nasional

Kapolri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak melarang adanya unjuk rasa. Namun, unjuk rasa baru boleh dilakukan apabila tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

WowKeren - Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu (20/10) disebut akan diwarnai dengan aksi unjuk rasa. Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantas menyatakan bahwa pihaknya akan langsung membubarkan demo saat pelantikan Jokowi-Ma'ruf apabila berpotensi kerusuhan.

Tito menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan sejak dini ketimbang aksi demonstrasi berubah menjadi anarki. "Kami lihat ini akan potensinya tidak aman, kami tidak akan terbitkan (surat tanda terima pemberitahuan), sehingga bila tetap dilakukan kami akan bubarkan dulu sebelum dia berubah dari crowd menjadi anarki," jelas Tito di Monas pada Kamis (17/10).

Tito menyebut bahwa nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional apabila acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut diwarnai oleh kekacauan. Dengan demikian, Tito tidak mau mengambil risiko. "Kita harus dihargai dan dipandang sebagai bangsa yang tertib dan damai, bukan bangsa kacau dan rusuh seperti Afghanistan, Syria," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito mengaku mendapat informasi dari intelijen yang menyatakan bahwa ada potensi unjuk rasa berujung anarkis. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan dini akan dilakukan apabila diperlukan.

"Kalau kami dari intelijen sudah memahami bahwa akan terjadi potensi aksi anarkis, ya masa didiamkan," jelas Tito. "Masa kita reaktif baru menindak, salah lagi."


Selain itu, Tito juga kembali menyinggung aksu di sekitaran Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa aksi unjuk rasa kali itu mulanya berjalan damai namun berujung pada kericuhan hingga membuat sejumlah fasilitas umum rusak.

Kericuhan tersebut juga mengganggu arus lalu lintas di sejumlah titik. Oleh sebab itu, Tito tidak ingin hal yang sama terulang kembali pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dihelat.

"Kalau demonya aman-aman saja kami no problem," tutur Tito. "Tapi ini demonya belakangan kami melihat, mohon maaf, ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan tersendiri."

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa dirinya tidak melarang adanya unjuk rasa. Namun, unjuk rasa baru boleh dilakukan apabila tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 6 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

"Jadi, misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP," pungkas Tito. "Meskipun ringan ancaman hukumannya, tapi tetap itu ada proses hukumnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru