KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Twitter
Nasional

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan praperadilan kepada KPK atas status tersangka yang kini disandangnya. KPK pun mengaku siap menghadapi sidang praperadilan tersebut.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Tak ingin menyerah begitu saja, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya yang kini disandangnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Febri juga mengatakan bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan merupakan hal yang baru.

"Ya kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (18/10). "Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut."

Sidang perdana praperadilan itu akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang. "Kalau misalnya belum memungkinkan pada waktu yang diminta tersebut dilakukan persidangan perdana, tentu kami akan mengajukan surat atau tindakan lain," kata Febri.


Febri pun meyakinkan bahwa KPK tak khawatir soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi tersebut. Hal ini karena pihaknya yakin jika penanganan kasus Imam baik secara prosedur maupun substansi perkara telah berjalan dengan baik.

"Kalau mau praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi," kata Febri yang dilansir Kompas pada Jumat (18/10). "Karena KPK yakin sekali dengan prosedur yang kami lakukan apalagi substansi perkaranya."

Berdasarkan surat gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi tersebut, KPK diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap mantan Menpora itu. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dan membayar biaya perkara.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan Iman Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul sebagai tersangka dengan menerima suap KONI sebesar Rp26,5 miliar dalam rentang 2014 hingga 2018. Penangkapan mantan Menpora yang telah sukses menyelenggarakan ASEAN Games 2018 di Jakarta dan Palembang ini pun sempat mengejutkan banyak pihak.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru