Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Praperadilan Perdana
Nasional

Mantan Menpora Imam Nahrawi akan menghadapi sidang praperadilannya yang perdana hari ini (21/10). Dalam sidang perdana ini diagendakan pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan tersebut hari ini (21/10).

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Senin (21/10). "Agenda sidang pukul 09.00 WIB," katanya.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Agenda perdana hari ini pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.

Menurut informasi yang didapat dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam telah mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya.


KPK telah menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee dari sejumlah sumber.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Menurutnya, hal tersebut bukanlah hal yang baru. Ia juga menambahkan jika prosedur yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Imam sudah ditangani secara baik sesuai aturan.

"Ya kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (18/10). "Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru