KPK Sita Mobil Ajudan Wali Kota Medan Yang Nyaris Tabrak Tim Penyidik Saat OTT
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil milik ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang sebelumnya digunakan untuk melarikan diri saat dilakukan OTT.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil milik ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan yang digunakan sang ajudan yaitu Andika untuk melarikan diri saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di Medan, Sumatra Utara pada Sabtu (19/10) terkait dengan penetapan Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Penggeledahan tersebut dilakukan di lima lokasi yaitu rumah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Jalan Babura Lama, rumah dinas Dzulmi Eldin, Kantor Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan.

Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil milik Andika yaitu Toyota Avanza silver yang sebelumnya digunakan sang ajudan untuk kabur saat berlangsungnya OTT. Tak hanya itu, Andika bahkan sempat nyaris menabrak tim penyidik KPK pada OTT tersebut. Kini bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan dibawa ke jakarta untuk dipelajari lebih lanjut.


"Dari lokasi-lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek, mobil Avanza silver yang digunakan Andika dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (20/10). "Tim kembali ke Jakarta untuk selanjutnya mempelajari bukti-bukti yang telah disita di Medan."

Andika saat ini telah menyerahkan diri ke Polresta Medan setelah dalam OTT dirinya membawa uang sebesar Rp50 juta yang rencananya akan diberikan ke Dzulmi. Walau telah menyerahkan diri, status Andika hingga saat ini masih sebagai saksi dan KPK belum berencana membawa yang bersangkutan ke Jakarta.

"Nah saat itu yang kami kejar dan baru menyerahkan diri. Jadi kebutuhan KPK adalah proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri. "Statusnya masih saksi, kecuali kalau memang ada pengembangan perkara dalam kasus itu. Belum ada rencana membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan akan kami panggil tentu saja, karena tim juga berada di Medan saat ini."

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru