Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN atau Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata membantah klaim pihak Kesultanan Kutai yang mengatakan bahwa lahan yang akan dibangun ibu kota baru bukan milik negara.
- Wahyu
- Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:18 WIB
WowKeren - Ibu kota baru akan segera dibangun di Panajam Paser Utara dan Kutai Negara, Kalimantan Timur (Kaltim) di atas tanah milik negara. Akan tetapi, baru-baru ini pihak kerabat Kesultanan Kutai mengklaim bahwa tanah yang akan dibangun ibu kota baru tersebut bukanlah milik negara, melainkan milik kesultanan.
Merespon hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN atau Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata membantah bahwa tanah yang akan dibangun ibu kota baru itu bukanlah milik negara. Ia memastikan bahwa tanah yang berada di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan tanah negara.
"Kami tidak klaim sembarangan," ungkapnya yang dilansir oleh Kompas pada Senin (21/10). "Itu lahan inti yang mau dibangun istana di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah tanah negara."
Rudy kemudian menjelaskan bahwa klaim tersebut berdasarkan status hukum yang di Hak Guna Usaha (HGU). Referensi itu didapat dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau menanggapi seperti itu ya susah juga, saya tidak mengerti juga. Kita berdasarkan status hukum yang ada di pemerintah. Jadi yang kita klaim lahan milik negara itu yang di PPU, secara hukumnya jelas," ungkap Rudy.
Menurutnya, dalam skema peta Bappenas, yang disebut lahan milik negara itu adalah berada di Sepaku, Kabupaten PPU, bukan yang ada di Kukar. Sementara, di wilayah Kukar malah statusnya lebih banyak hak atas pengelolaan (HPL) yang justru malah diperbaiki.
Di sana ada banyak bekas lubang tambang batu bara, perkebunan hingga kerusakan lainnya yang akan direhabilitasi seiring pemindahan ibu kota negara. Meskipun begitu, Rudy mengakui sejauh ini pihaknya belum intens berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pihak Kesultanan Kutai.
Koordinasi intens hanya dilakukan ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan gubernur. Oleh karena itu, pada awal November mendatang pihaknya berencana mengunjungi kota dan kabupaten di sekitar lokasi ibu kota negara guna membahas beberapa hal-hal untuk mendukung percepatan pembangunan ibu kota baru.
Sebelumnya, Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan Enam Pemangku Hibah, Pengeran Ario Jaya Winata mengatakan bahwa lahan ibu kota baru tersebut adalah adalah milik Kesultanan Kutai Kartanegara dan bukan miliki negara. Pihaknya pun meminta agar pemerintah memberi pengakuan dan penghargaan atas eksistensi Kesultanan Kutai.
"Itu semua disebut Kutai di bawah kekuasaan kesultanan," ungkap Ario di Keraton Kesultanan Kutai, Sabtu (19/10). "Hanya saja tanahnya yang dibagi-bagi, tapi hak penguasaan tetap di Kesultanan Kutai. Mereka pakai hak garap. Kami merasa sedih kalau pemerintah mengatakan itu tanah negara."
(wk/wahy)