KPK Tak Hadir dalam Sidang, Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda
Facebook
Nasional

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Oleh karena itu, sidang tersebut akan ditunda dan dilaksanakan bulan November.

WowKeren - Tersangka kasus korupsi hibah Komite Olahraga Nasional (KONI), Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 21 Oktober lalu.

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Oleh sebab itu, sidang perdana preperadilan Imam Nahrawi ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 4 November mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK yakni Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tengah mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Febri pun meyakini bahwa kasus tersebut memiliki bukti yang kuat. "Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/10).

Febri kemudian mengatakan bahwa alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi sering ditemui dalam permohonan praperadilan sebelumnya. Salah satunya yakni alasan yang hanya mengacu pada KUHAP. Mereka menginginkan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.


Lebih lanjut, Febri pun menjelaskan bahwa alasan tersebut sudah sering ditolak oleh hakim karena hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang KPK (UU KPK). Menurutnya, dalam UU KPK sudah diatur bahwa jika KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada saat penyidikan lembaga antirasuah itu bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti," katanya yang dilansir Kompas pada Selasa (22/10). "Sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat Penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka."

Menurut Febri, ketentuan yang bersifat khusus tersebut seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berkali-kali menggunakan argumentasi tersebut. Ia kemudian memastikan bahwa penyidikan perkara yang menjerat Imam masih terus berlanjut seiring proses praperadilan yang masih berjalan. "Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK atau pun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," katanya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana KONI pada 18 September lalu. Tak hanya Imam, KPK juga asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee dari sejumlah sumber.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru