Kompolnas Buka Suara Usai Aturannya Dicatut Untuk 'Gagalkan' Idham Azis Jadi Kapolri
Nasional

IPW meminta Komisi III untuk menolak pencalonan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri karena dinilai sarat cacat administrasi, sesuai aturan Kompolnas. Namun komisi tersebut membantah telah mengeluarkan regulasi terkait.

WowKeren - Diketahui posisi Kapolri saat ini sedang kosong usai ditinggalkan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Untuk diketahui, Tito saat ini sudah resmi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.

Untuk sementara Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Plt Kapolri. Namun sosok calon pengganti Tito pun harus dicari. Adalah Kabareskim Komjen Pol Idham Azis yang digadang-gadang akan menjadi Kapolri.

Namun belakangan pencalonan Idham pun menemui masalah. Pasalnya Indonesia Police Watch (IPW) menyebut pencalonan Idham sarat akan cacat administrasi. IPW pun meminta agar Komisi III DPR RI menolak pencalonan Idham.

Menurut IPW, yang mengaku merujuk pada aturan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), calon Kapolri sedianya memiliki sisa masa dinas minimal dua tahun. Sementara itu diketahui masa dinas Idham kurang dari dua tahun.


Menanggapi hal tersebut, pihak Kompolnas pun buka suara. Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan membantah keras bahwa pihaknya mengeluarkan aturan seperti yang disebutkan IPW.

"Kompolnas tidak pernah mengeluarkan aturan apapun mengenai persyaratan menjadi Kapolri," ujar Andrea lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/10). "Terus terang saya mencurigai apakah ada 'pesanan' dari pihak tertentu dalam mengkritisi masa bakti dari calon Kapolri, Komjen Idham Azis, sehingga tudingan ketidaklayakan dilayangkan tanpa dasar."

Lebih lanjut, Kompolnas pun menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan regulasi seperti yang disebutkan IPW. Kompolnas juga mengimbau agar IPW tak lagi mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi menggiring publik pada opini yang salah.

Di sisi lain, pihak DPR RI telah mengonfirmasi perihal surat pengajuan calon Kapolri. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat presiden terkait telah diterima pihak legislator pada Rabu (23/10) kemarin. Sedianya uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan pasca anggota di Komisi III DPR RI telah ditetapkan.

"Sudah masuk, sudah masuk (surpresnya). Dan tinggal nunggu fit and proper test. Iya benar, Pak Idham Azis," ujar Sufmi, dikutip dari Detik News. "Komisi III baru minggu depan (terbentuk). Setelah itu ya langsung kita adakan fit and proper test."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait