Aktivis yang menjadi tersangka provokasi Papua, Veronica Koman, dianugerahi penghargaan 'Sir Ronald Wilson Human Rights Award' oleh Australian Council for International Development (ACFID).
- Bertilia Puteri
- Jumat, 25 Oktober 2019 - 15:31 WIB
WowKeren - Aktivis HAM yang menjadi tersangka hoaks asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, baru saja dianugerahi penghargaan di Australia. Veronica mendapat penghargaan "Sir Ronald Wilson Human Rights Award" berkat keberanian mengungkap pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Australian Council for International Development (ACFID) di Kota Sidney. Veronica lantas mendedikasikan penghargaan tersebut pada korban kekerasan di Papua.
"Saya mendedikasikan penghargaan ini kepada para korban tindakan keras yang dimulai akhir Agustus di Papua Barat," tutur Veronica usai menerima penghargaan, dilansir ABC Indonesia pada Jumat (25/10). "Khususnya belasan orang yang tewas di tangan pasukan keamanan dan 22 tahanan politik yang dituduh melakukan pengkhianatan."
Selain itu, Veronica juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada rakyat Papua yang sudah "mengubah kehidupannya". Veronica berjanji bahwa suara mereka tidak akan teredam lagi di dunia internasional.
Menurut ACFID, Veronica sudah mengorbankan dirinya sendiri untuk terus melaporkan pelanggaran HAM di Papua meski ia kerap diintimidasi dan diancam. "Penghargaan ini mewakili kekuatan dan keberanian semua orang yang telah membela hak asasi orang Papua Barat," jelas Direktur Eksekutif ACFID, Marc Purcell.
Tak hanya itu, Purcell juga menyebut bahwa penghargaan untuk Veronica tersebut juga mewakili pihak-pihak yang terus berupaya untuk menegakkan dan melindungi HAM. ACFID juga telah meminta agar pemerintah Australia memberikan perlindungan keamanan bagi Veronica yang sekarang menyandang predikat "Pembela HAM". ACFID juga meminta agar Komnas HAM di PBB dan pemerintah Australia mendorong Indonesia untuk membatalkan semua tuduhan kepada Veronica.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica pada 20 September 2019 usai panggilan pemeriksaan mereka tak pernah dipenuhi. Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah melayangkan permohonan red notice kepada Interpol demi memulangkan Veronica yang bermukim di Australia bersama sang suami.
(wk/Bert)