Segera Dimulai, Ini Deretan Perbedaan Seleksi CPNS 2019 Dengan Sebelumnya
Nasional

Berdasarkan edaran resmi yang telah diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, seleksi CPNS 2019 sedianya dimulai pada 11 November 2019. Rupanya ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah meneken berkas terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Lewat pernyataan resmi tersebut, diketahui seleksi CPNS 2019 akan dimulai pada 11 November mendatang.

Terkait dengan pelaksanaan seleksi, rupanya ada beberapa hal yang membedakan proses tahun ini dengan sebelumnya. Dilansir dari siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa pembeda di seleksi CPNS 2019.

Pertama, laman resmi untuk mengakses seleksi tahun ini adalah https://sscasn.bkn.go.id. Situs ini berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan seleksi tahun lalu yang dilakukan di https://sscn.bkn.go.id.

Yang kedua, rupanya pemerintah sepakat untuk tidak membuka formasi tenaga administrasi. Pemangkasan formasi ini berimbas cukup besar pada jumlah lowongan yang dibuka. Pasalnya formasi tenaga administrasi diketahui "memakan" kuota hingga setengah dari total di Indonesia.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. "Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," demikian kutipan pernyataan Bima, yang disampaikan dalam konferensi pers di UPT BKN Balikpapan, Senin (28/10).


Lebih lanjut, total ada 152.286 formasi yang siap dibuka dalam seleksi CPNS kali ini. Dengan 37.425 merupakan formasi di Kementerian/Lembaga sedangkan sisanya tersebar di 462 pemerintah daerah.

Secara garis besar, ungkap BKN, formasi yang paling banyak dibuka adalah guru, tenaga kesehatan, serta tenaga fungsional. Dan seperti pelaksanaan seleksi tahun lalu, peserta hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi.

Di sisi lain, pelamar seleksi CPNS 2019 pun diberikan aturan yang cukup ketat, yakni periode komplain yang hanya berlaku selama tiga hari. Hak komplain ini diberikan bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan TMS diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman," ujar BKN. "Dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut."

Oleh karena itulah, BKN mengimbau agar seluruh pelamar mempersiapkan berkas dengan sebaik-baiknya dan mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan. Adapun secara umum berkas yang diperlukan meliputi scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh instansi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait