BPJS Kesehatan dan Kejaksaan RI mencatat tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemberi kerja sebesar Rp 9,3 miliar, sepanjang Januari hingga September 2019.
- Wahyu
- Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:35 WIB
WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang mengalami defisit. Terdapat berbagai faktor penyebab defisit BPJS tersebut, diantaranya adalah banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar tunggakan usai ia menerima manfaat dari BPJS.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2019, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan RI mencatat tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemberi kerja sebesar Rp 9,3 miliar. Tunggakan tersebut adalah hasil dari mediasi terhadap 1.495 badan usaha yang menunggak iuran JKN.
Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan telah berusaha untuk memediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Akhirnya, proses tersebut berbuah berhasil mengumpulkan tunggakan iuran hingga Rp 26 Miliar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa tingginya tunggakan iuran JKN dari pemberi kerja merupakan salah satu permasalahan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Permasalahan tersebut bisa timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal yang semakin kompleks. "Diperlukan pihak eksternal yang kompeten, yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Oleh karena itu, penguatan kerja sama BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Menurut Fachmi, hal tersebut merupakan upaya untuk memperkuat penegakan kepatuhan, khususnya bagi BUMN, BUMD, atau Badan Hukum.
Pelaksana Tugas Jamdatun, yakni Tarmizi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan/kekayaan negara. “Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan JKN dan mencapai kinerja yang diamanahkan UU, menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan,” kata Tarmizi.
(wk/wahy)