Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yakni Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa jabatan resmi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan bukan jaminan bisa masuk ke Amerika Serikat.
- Wahyu
- Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:04 WIB
WowKeren - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini dikabarkan telah diundang oleh pihak Amerika Serikat (AS). Padahal, sebelumnya politikus yang pernah menjabat sebagai Letnan Jendral itu sempat ditolak untuk berkunjung ke negara Paman Sam itu.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) yakni Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa jabatan resmi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan bukanlah jaminan dirinya bisa masuk ke AS. "Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," katanya yang dilansir dari Detik pada Rabu (30/10).
Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa diperbolehkan seseorang warga asing mengunjungi AS sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. Meskipun orang itu mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara. "Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS," jelasnya.
Ia kemudian memberikan contoh Gatot Nurmantyo yang pernah ditolak masuk ke AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS. Padahal, Gatot Nurmantyo saat itu adalah Panglima TNI. Hal ini karena Pemerintah AS bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS, tapi pada saat tertentu memperbolehkan orang tersebut.
"Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik," jelasnya. "Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme."
Ia juga mengatakan bahwa aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata justru perlu waspada saat diperbolehkan masuk ke AS. Sebab, bisa jadi tiba-tiba ia mendapatkan surat panggilan untuk menghadap ke Pengadilan di AS.
Panggilan tersebut kemungkinan karena gugatan dari korban atau keluarga korban. Mereka memang menantikan saat dimana pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.
Seandainya terjadi, pemerintah AS pun tindak bisa menghalangi gugatan yang dibuat itu. "Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata," kata Hikmahanto.
Panggilan juga bisa dilakukan jika suatu negara menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional. Contohnya Sutiyoso di Australia yang pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke pengadilan atas keterlibatannya di Timor Timur. Padahal, saat itu Sutiyoso tengah menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari Australia.
"Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kemlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan," kata Hikmahanto. Penolakan saat kunjungan tersebut tentunya perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia sehingga akan mempengaruhi hubungan kedua negara.
(wk/wahy)