Stefanus Farok Nurtjahja resmi dijatuhi hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi bailout Bank Century. Namun Stefanus kabur sebelum kejaksaan sempat mengeksekusi.
- Elvariza Opita
- Rabu, 30 Oktober 2019 - 14:39 WIB
WowKeren - Kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century memang sudah berakhir. Sejumlah terdakwa pun telah dijatuhi vonis hukuman. Namun demikian ada salah satu terdakwa yang rupanya sempat kabur sebelum dieksekusi.
Adalah Stefanus Farok Nurtjahja, yang pada 14 Juli 2014 lalu telah dijatuhi vonis bersalah lantaran menerima uang Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Kala itu, Stefanus dijatuhi vonis bersama dengan dua terdakwa lain yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin.
Namun rupanya sebelum dieksekusi, Stefanus sudah terlebih dahulu melarikan diri. Lalu pada Selasa (29/10) kemarin, jejak Stefanus akhirnya terbongkar dan berujung pada penangkapannya di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta.
Stefanus diringkus oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri.
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba," jelas Mukri lewat keterangan tertulisnya, seperti dilansir CNN Indonesia pada Rabu (30/10). "Untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut."
Menurut Mukri, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di sebuah rumah makan. Tim pun bergerak dan menangkap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," jelas Mukri.
Sementara itu, Stefanus sendiri telah dijatuhi hukuman lewat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Lewat putusan itu, Stefanus pun dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," papar Mukri. Kaburnya Stefanus pun menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Hingga pada Januari 2018 lalu Kejagung meluncurkan program bertajuk "Program Tangkap Buronan" atau Tabur 31.1. Penangkapan Stefanus merupakan kinerja Program Tabur yang ke-346.
(wk/elva)