Dosen UI Gugat Kampusnya Hingga Miliaran Sebab Tak Lulus Ujian Doktor
Nasional

Seorang Dosen Universitas Indonesia menggugat kampusnya sendiri dikarenakan ia tidak lulus ujian untuk mendapatkan gelar doktor yang dilaksanakan di kampusnya itu.

WowKeren - Seorang dosen kampus ternama, yakni Universitas Indonesia (UI) diketahui telah menggugat kampusnya sebesar Rp 5 Miliar karena dirinya tidak lulus ujian doktor. Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya pada Rabu (30/10).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Ari Harsono. Ia menggugat Ketua Departemen Filsafat dan Ketua Penguji Disertasi Prof Riris Toha Sarumpaet. Ikut digugat pula kopromotor dan penguji Prof Soejanto Poesowardojo dan Selu Margaretha Kushendrawati. Tak hanya itu, penguji ujian doktor juga ikut digugat, yaitu Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.

Dilansir dari Detik pada Rabu (30/10), Ari diketahui merupakan dosen tetap UI sejak 1990. Pada tahun 2010 ia kembali menjadi mahasiswa S3 kampusnya dan meraih IPK 3,68.

Ari kemudian menjalani ujian disertasi pada 3 Juni 2015 di Gedung VII lantai 1 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dengan judul disertasi "Paradigma Kepemimpinan Pendapat dalam Masyarakat-Kuminkatif Berbasis Rasionalitas Komunikatif Jurgen Habermas".

Atas ujian tersebut, Ari dinyatakan oleh penguji tidak lulus ujian untuk mendapatkan gelar doktor itu. Akan tetapi, ia tidak mengetahui alasannya. Disertasi itu diberi nilai 48,3 yang berarti D. Sementara itu, batas nilai lulus adalah 70 atau B. Meskipun begitu, satu penguji yaitu Donny Gahrail Adian memberi nilai 75 (B+) atau lulus.

Atas hasil ujian yang tidak memuaskan tersebut, Ari mencoba mencari tahu kejanggalan mengapa dirinya tidak lulus disertasi. Ari pun sudah melayangkan ke Dekan FIB UI, Rektor UI serta Ketua Dewan Guru Besar YI. Akan tetapi, tidak ada yang bisa menjawab mengapa dirinya tidak lulus.

Oleh karena itu, Ari memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ia menggugat kampusnya sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai tuntutannya yakni sebagai berikut:

1. Kehilangan honor mengajar, Rp 51 Juta.

2. Tertundanya Ari menjadi guru besar, Rp 120 Juta.

3. Tambahan Tunjangan fungsional, Rp 13,5 Juta.

4. Tertundanya kenaikan pangkat, Rp 4,95 Juta.

5. Kerugian biaya transportasi dan akomodasi dismisal di PTUN Bandung, Rp 500 Ribu


6. Kerugian biaya transportasi ke PTUN Jakarta, Rp 3,5 Juta.

7. Kerugian biaya transportasi ke kantor Komisi Informasi, Rp 300 Ribu.

8. Biaya alat tulis, Rp 400 Ribu.

9. Kehilangan honor mengajar Rp 16 Juta.

10. Biaya gugatan di PTUN sebesar Rp 4 Juta.

11. Kehilangan penghasilan honor membimbing mahasiswa, Rp 8 Juta.

12. Kehilangan penghasilan riset Rp 80 Juta.

13. Biaya jasa advokat, Rp 45 Juta.

14. Biaya komunikasi Rp 400 Ribu.

15. Kerugian immateril Rp 4,6 Miliar.

Sebelumnya, Ari juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada 30 Maret 2017, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Ari tersebut. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Ari kemudian mengajukan gugatan ke PN Depok. Pada 27 Oktober 2018, PN Depok memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ari tidak terima dan mengajukan banding. Pada 4 September 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga menolak gugatan tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait