Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan hingga 2 kali lipat tersebut dapat menutup defisit di periode sebelumnya dan menghindarkan kerugian di masyarakat.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 30 Oktober 2019 - 16:09 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres yang meresmikan kenaikan iuran Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020 mendatang. Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto lantas menilai bahwa kenaikan iuran tersebut sudah tepat.
"Harapan saya, itu mampu menutup defisit BPJS, kami tinggal memperbaiki tata kelolanya," tutur Terawan di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (30/10). "Sehingga, bisa tidak terjadi defisit lagi."
Menurut Terawan, keputusan menaikkan iuran tersebut diambil untuk menutup dan mencegah defisit BPJS Kesehatan. Terawan juga menyebut bahwa iuran yang dinaikkan hingga 2 kali lipat tersebut dapat menutup defisit di periode sebelumnya dan juga menghindarkan kerugian di masyarakat.
"Mencegah defisit di kemudian hari, yang merugikan masyarakat sendiri," ujar Terawan. Selain kenaikan iuran, langkah lain yang dilakukan Terawan dalam mencegah defisit BPJS Kesehatan adalah membentuk tim kecil.
"Jaminan Kesehatan Nasional gambarannya jelas, membentuk tim kecil, bagaimana regulasi sesuai enggak," terang Terawan. "Bukan hanya menutup defisit saja, tetapi juga mencegah defisit di kemudian hari."
Sementara itu, Terawan juga sempat mengaku dirinya akan fokus melakukan evaluasi terkait daftar-daftar penyakit maupun tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, evaluasi ini diharapkan dapat membuatnya menerapkan langkah selanjutnya guna mengurangi defisit tahunan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Nantinya, penyakit-penyakit tersebut akan diseleksi kembali mana yang lebih penting dan rasional untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terawan menyatakan bahwa evaluasi tersebut harus dilihat secara epidemiologis kebutuhan mutlak dan kebutuhan tidak mutlak yang selama ini ditanggung.
"Harus dirasionalisasi, jangan sampai semua tindakan harus ditanggung. Itu kan berbahaya," ujar Terawan di Jakarta, Selasa (29/10). "Itu kan harus diurai karena menyangkut pemberian pelayanan yang optimal kepada rakyat dan masyarakat."
Diketahui, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk kelas Mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk kelas Mandiri I meroket dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
(wk/Bert)