Ribuan buruh akan turun ke jalanan untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan mereka terhadap kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Ruth Meliana
- Kamis, 31 Oktober 2019 - 08:52 WIB
WowKeren - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini Kamis (31/10). Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan buruh terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat. Kenaikan ini telah resmi dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri tersbeut akan mulai berlaku mulai awal tahun 2020 mendatang. Kini para buruh yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pun akan segera menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan Pemerintah Indonesia ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan sangat merugikan rakyat. Menurut Iqbal, kenaikan itu tidak tepat karena dilakukan di tengan kondisi perekonomian yang sedang sulit. Ia lantas memberikan contoh besarnya beban yang harus ditanggung sebuah keluarga terhadap tingginya iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung satu keluarga," kata Said Iqbal dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/10). "Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk kelas III harus membayar Rp210 ribu per bulan."
"Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK-nya hanya Rp1,6 juta," sambung Iqbal. "Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS Kesehatan. Itu akan mencekik rakyat kecil."
Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini adalah tarif iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Kemudian iuran kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir iuran kelas Mandiri I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
KSPI menyatakan aksi unjuk rasa tersebut digelar bukan hanya menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Buruh juga akan menuntut Pemerintah Indonesia untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini lantaran hingga sekarang Jokowi masih belum juga memperbaharui peraturan tersebut setelah berulang kali menjanjikannya.
(wk/lian)