Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:46 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi tudingan yang menyebut bahwa lembaga anti rasuah tersebut menggaji karyawan dengan sesuka hati. Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui video di kanal Youtube yang diunggah pada Sabtu (26/10). KPK menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tersebut adalah tidak benar.
"Dalam sebuah wawancara di channel youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu (26/10)," sebut KPK melalui siaran persnya dilansir dari Antara, Rabu (30/10). "Terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan KPK."
KPK menilai bahwa sejumlah informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut tidak benar. Bahkan bisa disebut sebagai berita hoaks. Oleh sebab itu, KPK menilai perlu memberikan klarifikasi agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat," lanjut KPK. "Kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi."
Salah satu penyataan yang diklarifikasi oleh KPK adalah terkait pernyataan "banyak orang ditangkap lalu hilang begitu saja". KPK menegaskan bahwa faktanya sama sekali tidak demikian. Sebab selama ini, KPK selalu menyampaikan pada publik berapa jumlah orang yang ditangkap saat mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang dibawa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)," tegas KPK. "Dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan."
Sedangkan terkait penggajian pegawai yang disebut seenaknya, KPK menjelaskan bahwa sistem penggajian pegawai sudah diatur dalam undang-undang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan gaji yang diterima pegawai meliputi tunjangan dan insentif.
"Penggajian pegawai KPK diatur melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK," lanjut KPK. "Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan, dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
(wk/zodi)